259 CPNS Kuansing Terima SK, Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

259 CPNS Kuansing Terima SK, Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun
Sekda Dianto Mampanini saat serahkan SK CPNS kepada perwakilan

TELUK KUANTAN - 259 orang calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) dikabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau menerima surat keputusan ( SK ) pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara ( ASN ).

SK pengangkatan mereka memulai pengabdian dinegeri jalur ini diserahkan Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, Senin ( 18/1/2021) dilapangan upacara kompleks Pemda Kuansing.

Dari 259 CPNS yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri dari tenaga kependidikan sebanyak 132 orang, tenaga kesehatan sebanyak 79 orang dan renaga teknis sebanyak 48 orang.

Menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kuansing, Hendri Siswanto dalam arahannya Sekda Dianto menekankan penerapan Permenpan no. 23 tahun 2019 huruf L nomor 2 point j dan k.

Dalam Permenpan ini katanya, CPNS tersebut tidak dapat pindah selama sepuluh tahun termasuk pindah unit kerja.

" Yang pindah nanti dapat dianggap mengundurkan diri,"katanya.

Selanjutnya Sekda sambung Hendri, meminta 259 CPNS baru dapat memulai tugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja sesuai aturan yang ada.

" Cintai pekerjaan dengan sepenuhnya dan berikan pengabdian sebaik-baiknya,"kata Hendri.

Sementar raut bahagia tampak terlihat dari wajah mereka yang menerima SK CPNS tersebut termasuk para anggota keluarga yang sebagian terlihat hadir dalam acara penyerahan SK CPNS itu. ( isa )

Berita Lainnya

Index