PKB Kuansing Siap Penuhi Kuota Caleg 30 Persen Perempuan

PKB Kuansing Siap Penuhi Kuota Caleg 30 Persen Perempuan
Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi, S.Ag. ( isa )
TELUK KUANTAN - Parpol yang tak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif ( Caleg ) yang mereka usung, bisa mengakibatkan seluruh Caleg yang diajukan batal.
" Contonya di Dapil I Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai, ada 10 kursi. Maka dari 10 Caleg yang diajukan Parpol minimal harus ada 3 orang perempuan, atau Parpol hanya mengajukan 7 dari 7 orang yang diajukan itu 30 persen harus perempuan,"ujar anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Dedi Erianto, Selasa ( 2/4 ) lalu.
Kalau dalam daftar Caleg yang diajukan Parpol di suatu Dapil keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen, maka seluruh Caleg yang diajukan disuatu Dapil akan gugur dengan sendirinya.
" Ini sudah ketentuan yang termuat dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,'ujar Dedi Erianto.
Mekanisme mengenai keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar pencalegan tersebut, menurutnya sudah disosialisasikan oleh KPU Kuantan Singingi kepada seluruh Parpol tersebut, sehingga mereka sudah faham.
" Itu sudah Kita tegaskan benar ke Parpol masalah ini, kalau nanti tidak lulus nanti ruruik standan ( gugur  semua ),"ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Musliadi, S.Ag mengaku sudah mengetahui mekanisme keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar Caleg itu. Oleh sebab itu mau tidak mau, PKB akan memenuhi persyaratan ini.
" Kita sekarang sedang menggodok calon-calon legislatif dari kaum perempuan setiap Da[il sehingga dapat memenuhi kuota yang telah ditetapkan,"ujarnya.
Ia juga mengakui kalau kuota ini tidak terpenuhi, maka pencalegan di suatu Dapil bisa gagal dan masing-masing Parpol bisa kehilangan kans untuk merebut suara masyarakat.  ( isa )

Berita Lainnya

Index