TELUK KUANTAN - Parpol yang tak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif ( Caleg ) yang mereka usung, bisa mengakibatkan seluruh Caleg yang diajukan batal.
" Contonya di Dapil I Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai, ada 10 kursi. Maka dari 10 Caleg yang diajukan Parpol minimal harus ada 3 orang perempuan, atau Parpol hanya mengajukan 7 dari 7 orang yang diajukan itu 30 persen harus perempuan,"ujar anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Drs Dedi Erianto, Selasa ( 2/4 ) lalu.Mekanisme mengenai keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar pencalegan tersebut, menurutnya sudah disosialisasikan oleh KPU Kuantan Singingi kepada seluruh Parpol tersebut, sehingga mereka sudah faham.
" Itu sudah Kita tegaskan benar ke Parpol masalah ini, kalau nanti tidak lulus nanti ruruik standan ( gugur semua ),"ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Musliadi, S.Ag mengaku sudah mengetahui mekanisme keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar Caleg itu. Oleh sebab itu mau tidak mau, PKB akan memenuhi persyaratan ini.
" Kita sekarang sedang menggodok calon-calon legislatif dari kaum perempuan setiap Da[il sehingga dapat memenuhi kuota yang telah ditetapkan,"ujarnya.
Ia juga mengakui kalau kuota ini tidak terpenuhi, maka pencalegan di suatu Dapil bisa gagal dan masing-masing Parpol bisa kehilangan kans untuk merebut suara masyarakat. ( isa )