Masa Tugas Sekda, Asisten I dan Kadis BMSDA Diperpanjang

Masa Tugas Sekda, Asisten I dan Kadis BMSDA  Diperpanjang
Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd. ( isa )

TELUK KUANTAN – Tahun 2013 ini Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd, Asisten I Setda Drs H Erlianto dan Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air , Azwan akan memasuki masa pensiun. Namun tampaknya masa tugas mereka akan diperpanjang karena tenaga dan pemikiran mereka masih dibutuhkan untuk menangani tugas-tugas yang mereka emban.

            Sebenarnya selain ketiga pejabat ini, masih ada dua pejabat lagi yang akan memasuki masa pensiun masing-masing Kepala Badang Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Drs Firdaus Bahar dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Nafrial, SE, MM.

            Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd yang ditanya soal ini, Kamis ( 28/3 ) di ruang kerjanya, mengakui kemungkinan dirinya bersama Erlianto dan Azwan akan diperpanjang. Perpanjangan ini tentu saja merupakan hak dan kewenangan dari pimpinan. Setahu dirinya karena ini kewenangan pimpinan, surat persetujuan perpanjangan sudah ditandatangani, namun tentu saja akan diteruskan ke  Kementrian PAN dan BKN.

            “ Ini kewenangan pimpinan, dan Kita siap melaksanakan instruksi pimpinan,”ujarnya.

            Dikatakannya, perpanjangan masa tugas pejabat yang akan memasuki pensiun biasanya selama 2 tahun kedepan. Namun demikian belum tentu mereka akan memegang jabatan itu selama dua tahun kedepan. Kalau nantinya pimpinan mereposisi jabatan mereka atau memerlukan  figure baru ditengah perjalanan, enam bulan kemudian mereka akan memasuki pensiun.

            “ “ Misalnya setahun setelah diperpanjang ada kebutuhan untuk mengganti jabatan pejabat yang telah diperpanjang masa tugasnya, maka enam bulan kemudian akan pensiun. Masa enam bulan tersbeut digunakan untuk mengurus pensiun,”ujarnya.

            Artinya ujar Sekda, bukan berarti  perpanjangan selama dua tahun itu otomatis mereka akan menduduki jabatan itu selama dua tahun pula. Pasalnya pimpinan tentu saja memiliki pertimbangan sendiri untuk kebutuhan organisasi dalam rangka melaksanakan program pembangunan, pemerintahan dan social kemasyarakatan.

            “ Misalnya diperpanjang tentu juga karena pertimbangan kebutuhan, kalau nanti ditengah perjalanan ada penggantian tentu saja juga karena kebutuhan organisasi,’pungkasnya. ( isa  )

Berita Lainnya

Index