Aduan Banyak, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kuansing Masih Vakum

Aduan Banyak, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kuansing Masih Vakum
Ilustrasi. Foto : goodnewafromindonesia

TELUK KUANTAN - Konsumen yang merasa dirugikan saat ini cukup kewalauan mengadukan masalah mereka untuk diselesaikan.

Pasalnya badan penyelesaian sengketa konsumen ( BPSK ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) sudah vakum sejak September 2019 lalu.

" Sebenarnya bukan vakum atau belum dibentuk. Sekarang pembentukan BPSK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dulu kewenangan kabupaten,"kata Kadis Kopdagrin Kuansing, Azhar, Kamis ( 12/3/2020).

" Saya mendapat informasi pemerintah provinsi tengah menggesanya,"lanjut Azhar.

Dampaknya aku Azhar aduan-aduan dari konsumen terabaikan untuk sementara waktu. Di Riau hanya ada dua daerah yang memiliki BPSK sebelumnya yakni Kuansing dan kota Pekanbaru.

" Kita arahkan aduan konsumen yang mengadu ke BPSK Pekanbaru mereka juga sedang vakum padahal aduan banyak,"katanya.

Dulu sebutnya karena BPSK hanya ada didua daerah, BPSK disini tidak semata memproses aduan konsumen Kuansing tetapi juga konsumen dari Kampar, Inhu, Pelalawan.

" Karena bagi daerah yang belum ada BPSK, warganya dapat mengadu ke kabupaten yang ada BPSK. Sebab BPSK ini surat keputusannya berasal dari presiden,"kata Azhar.

Oleh sebab itu Azhar optimis BPSK Kuansing akan kembali aktif jika pemerintah provinsi tuntas memprosesnya.

" Karena selama ini baru kota Pekanbaru dan Kuansing yang ada. Artinya segala aspek pendirian BPSK sudah terpenuhi. Kita harapkan cepat lah,"katanya.

Karena BPSK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi menurutnya, segala aspek seperti pendanaan menjadi tanggungawab mereka tetapi lembaganya ada di Kuansing.

" Aduan konsumen itu seperti kredit kenderaan, pinjaman dan lainnya,"sebut Azhar.( isa )

Berita Lainnya

Index