Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana TPG Guru di Kuansing

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana TPG Guru di Kuansing
Kantor Kejati Riau. Sumber fhoto : cakaplah.com

PEKANBARU - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana profesi dan tunjangan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Benar (dihentikan). Tidak cukup bukti, ditutup atau dihentikan," ujar Asisten Pidsus Kejari Riau, Hilman Azizi, di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020) sebagaimana dilansir dari cakaplah.com.

Penyelidikan dugaan korupsi dana guru ini dilakukan Pidsus Kejari sejak awal Oktober 2019 lalu. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau saat itu, Uung Abdul Syakur dan memanggil sejumlah saksi .

Sudah belasan saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP MSi dan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing periode 2014-2019, Sardiyono.

Pemeriksaan juga dilakukan pada 7 ASN di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuansing. Dari bahan dan keterangan didapat tidak ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, yakni pemotongan dana profesi dan tunjangan tambahan guru.

"Tidak ada dana itu," kata Hilman.

Meski begitu, Hilman menegaskan, pihaknya akan membuka kembali penyelidikan jika nanti ditemukan bukti-bukti baru. "Bisa kita buka lagi," tegas Hilman.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari penelaahan bidang Intelijen Kejati Riau. Atas telaahan itu, selanjutnya bidang Intelijen dan Pidsus melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, bidang Pidsus selanjutnya mengambil ahli untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan korupsi tersebut terjadi di Disdik Kabupaten Kuansing. Kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru itu, dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016. Kegiatan tersebut menggunakan dana dari APBD Kuansing. Anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp 56 miliar tetapi yang terealisiasi Rp 38 miliar. Artinya, ada sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar yang belum diketahui peruntukannya.( ktc/cakaplah.com )

Berita Lainnya

Index