Tunda Bayar Proyek Pemkab Kuansing Tahun 2019 Capai 18 M

Tunda Bayar Proyek Pemkab Kuansing Tahun 2019 Capai 18 M
Hendra

TELUK KUANTAN – Akibat penerimaan dana kurang, hingga tutup tahun anggaran 2019 terjadi tunda bayar terhadap rekanan sebesar Rp. Rp. 18.681.604.967,96 ..

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kuansing, Hendra, Rabu ( 1/1/2020).

“ Terkait dengan kondisi kas daerah Pemkab Kuansing di ujung tahun 2019 diperkirakan

mengalami defisit,”katanya.

Pasalnya  penerimaan daerah yang sudah ditargetkan hingga tanggal 30 Desember belum terima sepenuhnya diterima. Hingga tanggal tersebut  jumlah penerimaan yang masuk Rp 1.492.740.913.437,04. Hal ini  tidak mampu membiayai kewajiban yang telah di alokasikan pada APBD 2019 sebesar 1.511.422.518.405,00,  sehingga masih terjadi kekurangan dana sebesr Rp. 18.681.604.967,96 .

Sementara katanya,  total dokumen yang masuk untuk  proses pencairan  pada saat penutupan tahun anggaran Rp 31.517.712.469,00 -. Namun  defisit tertutupi sebagian dengan masuknya transfer dari Pemprov Riau lebih kurang Rp 13 milyar. Sehingga masih ada tunda bayar sebesar 18 Milyar.

Menurut Hendra guna  meminimalisir terjadinya tunda bayar sesuai arahan Bupati kepada BPKAD , agar mencai solusi untuk tidak terjadinya tunda bayar.

“ Kasihan pihak rekanan jika terjadi tunda bayar, mungkin banyak yang telah

berhutang. Bupati minta dicoba cari solusi kongkrit,” ujar Hendra.

Atas dasar itu BPKAD katanya, dengan mengacu kepada Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 tentang dana transfer ke daerah dan desa dalam pasal 138 ayat ( 1 ) dinyatakan bahwa dalam hal daerah mengalamai kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi, pemerintah derah dapat memanfaatkan sisa dana tranfer ke daerah yang sudah di tentukan penggunaannya untuk mendanai kegiatan yang sudah di tetapkan dalam APBD.

Selanjutnya pada ayat 5 pemanfaatan sisa dana tranfer ke daerah yang tidak ditentukan penggunaannya di anggarkan kembali sesuai dengan peruntukkannya dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas utama.

“ Hasil perhitungan kita dari sisa dana tranfer yang ada dikas daerah ada lebih kurang Rp 27 M yang berasal dari sisa dana DAK fisik, DBH dana reboisasi, DAK non fisik ,DID , DAU Tambahan,”ujarnya.

Sisa dana transfer ini katanya  seharusnya dapat menutupi pembiayaan pembayaran kegiatan kepada rekanan akan tetapi hingga pukul 00.00  tanggal 31 desember  masih ada beberapa kegiatan yang tidak   bisa di lengkapi proses pencairannya hinga waktu yang di tentukan.

“ Padahal kami telah komunikasi dengan Pimca bank Riau-Kepri untuk memperpanjang penerimaan SP2D hingga tengah malam. Karena itu kemungkinan tetap ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dibayarkan pada tahun anggaran 2019 dan di lakukan tunda bayar pada tahun berikutnya yang masih kita lakukan inventarisir hinga saat ini,’tandansya.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga membantah adanya informasi kericuhan saat pencairan dana dipenghujung tahun anggaran akibat usulan pencairan yang demikian banyak dan masing-masing pihak ingin segera terbayarkan.

“ Tidak ada ricuh, ya biasalah kalau diakhir-akhirtahun anggaran semua ingin proses pencairan tuntas segera. Kehadiran Satpol PP untuk menjaga maklum diakhir tahun BPKAD ramai yang berurusan dan staf BPKAD bekerja hingga larut malam,”pungkasnya. ( isa /rls )

Berita Lainnya

Index