Pimpin Kuansing 45 Hari, Halim : Saya akan Laksanakan Tanpa Langgar Aturan

Pimpin Kuansing 45 Hari, Halim : Saya akan Laksanakan Tanpa Langgar Aturan
Wabup Kuansing, H Halim

TELUK KUANTAN – Wabup H Halim akan memimpin penyelenggaran pemerintahan di kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau selama 45 hari. Hal tersebut karena, Bupati H Mursini cuti dalam rangka menunaikan ibadah haji tahun ini.

“ Hal ini secara otomatis berlaku kalau pak Bupati cuti. Jadi saya akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kuansing lebih kurang 45 hari kedepan. Saya akan jalani amanah nii tanpa melanggar aturan,’ujar Halim kepada media usai melepas keberangkatan rombongan jemaah calon haji ( JCH ) Kuansing, Minggu ( 21/7/2019 ) di mesjid Agung Kuansing.

Hal yang sama diutarakan Bupati Mursini kepada wartawan.

“ Saya akan meninggalkan tugas Bupati kepada Wabup selama menunaikan ibadah haji ditanah suci memimpin penyelenggaraan pemerintahan tentu dengan senantiasa berkoordinasi terutama untuk hal-hal yang sifatnya mendesak dan penting,”ujar Mursini.

Kepada masyarakat Kuansing, Mursini meminta untuk senantiasa menjaga kerukunan dan persatuan. Sebab dalam beberapa bulan kedepan akan ada agenda besar seperti hari raya Idul Adha dan pelaksanaan pacu jalur rayon dan iven nasional.

“ Saya mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kebersihan agar tamu-tamu yang datang merasakan nyaman dan aman, dan ini akan menjadi contoh bagi daerah lain,”ujarnya.

“ Mari senantiasa menjaga kerukunan dan persatuan,”ulangnya.

Sementara Sekda Kuansing, Dianto Mampanini menambahkan, mulai dari tanggal 23 Juli sampai dengan 1 September 2019 mendatang, Wabup Halim akan melaksanakan tuggas memimpin penyelenggaran pemerintahan.

“ Sesuai surat izin yang diberikan Kemendagri kepada pak Bupati, point dua disebutkan selama Bupati melaksanakan cuti maka Wabup akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati,”ujarnya.

Saat ditanya apakah status Wabup nantinya sebagai Plt atau Pejabat ( Pj ). “ Dalam surat izin tidak ada istilah itu, hanya secara otomatis pak Wabup yang memimpin penyelenggaran pemerintahan selama Bupati cuti,”pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index