Dewan Tak Dapat Gaji 13 dan THR, Cak Mus : Terserah Sajalah

Dewan Tak Dapat Gaji 13 dan THR, Cak Mus : Terserah Sajalah
Musliadi

TELUK KUANTAN – Tahun ini pimpinan dan anggota DPRD termasuk di kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau kemungkinan tidak mendapat gaji 13 dan tunjangan hari raya ( THR).

Pasalnya dalam peraturan mentri keuangan ( PMK ) nomor 57/PMK.05/2019 tentang pemberian gaji 13 bagi ASN dan pejabat negara serta PMK nomor 58/PMK.05/2019 tentang pemberian THR bagi ASN dan pejabat negara, menyebutkan bawah pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk sebagai penerima.

Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kalau tahun lalu dapat gaji 13 sebesar gaji pokok 2.4 Juta. Kalau THR tahun sebelumnya memang juga tidak dapat,”ujar pria yang akrab disapa Cak Mus.

Lalu saat ditanya jika tidak mendapat tahun ini. “ Terserah mereka sajalah, dapat Alhamdulillah,"kata Cak Mus . ( isa )

Berita Lainnya

Index