Ikhsan Fitra Secara Resmi Diusulkan Pengganti Andi Nurbai di DPRD Kuansing

Ikhsan Fitra Secara Resmi Diusulkan Pengganti Andi Nurbai di DPRD Kuansing
Ikhsan Fitra

TELUK KUANTAN – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) secara resmi mengusulkan Ikhsan Fitra sebagai anggota dewan pengganti antar waktu ( PAW ) terhadap Andi Nurbai.

Usulan tersebut disampaikan DPD PAN Kuansing melalui surat nomor : PAN/0307/BK/K-S/032/IX/2018 tanggal 3 September 2018 kepada ketua DPRD Kuansing.

Surat terbaru ini mereka sampaikan kepada Ketua DPRD Kuansing menindaklanjuti SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/108/VIII/2018 Tertanggal 8 Agustus 2018 terkait pemberhentian Andi Nurbai sebagai anggota PAN.

Kemudian ditambah lagi dengan surat DPD PAN: PAN/A/KU-SJ/096/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus perihal persetujuan PAW anggota DPRD Kuansing atas nama Andi Nurbai yang digantikan Ikhsan Fitra.

DPD PAN Kuansing berharap melalui surat mereka ketua DPRD Kuansing dapat segera memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekedar diketahui , Ikhsan Fitra MW pada Pemilu 2014 yang lalu maju menjadi Caleg dari PAN dari Dapil I ( Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai ) untuk kursi DPRD Kuansing. Aktifis ini berada diurutan nomor dua peraih suara terbanyak Caleg PAN Dapil I setelah Andi Nurbai. ( isa )

 

Berita Lainnya

Index