Perjalanan Dinas Sistem At Cots Harus Diterapkan

Perjalanan Dinas Sistem At Cots Harus Diterapkan
kumpulan aturan perjalanan dinas. ( isa )

TELUK KUANTAN - Untuk menghindari permasalahan hukum kedepannya, sejak sekarang biaya perjalanan dinas hendaknya sudah menerapkan sistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan sebagaimana telah ditegaskan oleh Mendagri Gamwan Fauzi melalui surat kepada seluruh kepala daerah mengeni petunjuk anggaran yangbaru tanggal 23 Januari 2013.

" Sesuai petunjuk Mendagri semua daerah sekarang perjalanan dinas harus at cost," kata Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas, Senin ( 25/2 ) .

Menurut dia, sejak pengiriman surat petunjuk, ketentuan penggunaan biaya perjalanan dinas sudah harus berlaku. Tapi, apakah saa ini Pemkab sudah menerapkannya tentu saja Pemkab yang mengetahuinya. Apalagi setiap aturan baru juga ada waktu untuk melakukan penyesuaian. Menurutnya, kebijakan perubahan sistem penggunaan anggaran perjalanan dinas ini dia klaim mampu mengurangi penyelewengan anggaran.

"Dengan sistem lumpsum, penyelewengan besar, misalnya, tiket harusnya eksekutif, tapi realisasinya ekonomi. Begitu juga hotel berbintang jadi kelas melati,"ujarnya.

Karena itu ujarnya menambahkan, nantinya setiap perjalanan dinas harus menunjukkan bukti kuitansi transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran. "Bukti kuitansi hotel, tiket pesawat, dan lainnya," kata dia. Disamping taat aturan ujarnya, penerapan biaya at cost dalam perjalanan dinas juga akan mengurangi rivalitas diantara pejabat dan staf untuk mendapatkan dana SPPD. Karena sudah rahasia umum banyak permasalahan yang muncul akibat rivalitas untuk mendapatkan dana ini.

" Jadi nanti yang benar-benar pergi itu benar-benar yang mau melakukan tugas, bukan orang yang hendak mendapatkan sesuatu dari dana perjalanan dinas yang bisa dilakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dengan pola lumpsum,"ujarnya.

Namun demikian jikapun sistem at cost tersebut diterapkan tegasnya , Ia memastikan tak akan berpengaruh kepada efsisiensi anggaran perjalanan dinas. Karena yang pergi akan menggunakan dananya sesuai kelas yang diperuntukkan bagi mereka. Contoh untuk pesawat menggunaan pesawat kelas 1, begitu juga dengan hotel. " Artinya dengan sistem at cots dana jadi hemat, beum tentu juga tapi peluang korupsi memang jadi berkurang,"ujarnya.

Sebenarnya aku Ilyas, Pemkab Kuansing sudah menerapkan sebagian sistem it cost ini, yakni pada tiket pesawat. Saat ini harga real tiket pesawat saja yang dibayar, sementara hotel dan yang lainnya belum. Kedepan hendaknya terus dimaksimalkan.

Menurutnya salah satu alasan Mendagri mulai menerapkan sistem at cost ini ujarnya, karena sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 259 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 77 miliar. Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja terhadap 14 obyek pemeriksaan selama semester I-2012 yang dilakukan BPK. " Dari total kerugian dari kasus penyimpangan perjalanan dinas tersebut, sebanyak 173 kasus dengan nilai Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda dan/atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan,"pungkasnya. Sementara itu Plh Sekda Kuansing, Frederik, SE, MM dan Kabag Keuangan Setda Musli Haryandi belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. ( idi susianto )

Berita Lainnya

Index