Warga Kuansing Yang Ingin Laporkan Kasus Anak Hubungi Nomor 081371366304

Warga Kuansing Yang Ingin Laporkan Kasus Anak Hubungi Nomor 081371366304
Kantor KPAID Kuansing

TELUK KUANTAN  - Warga Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau saat ini banyak yang kebingungan melaporkan kasus perlindungan anak yang menimpa keluarga mereka.

Pasalnya sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia  Daerah ( KPAID ) Kuansing sudah tidak aktif.  Banyak warga yang melapor kembali dengan tangan hampa dan kecewa pasalnya sekretariat KPAID dijalan Tugu Timur Teluk Kuantan kosong tanpa ada aktifitas sekretariat dan anggota.

Menanggapi hal ini Plt. Ketua KPAID Kuansing, Suburman, Minggu ( 1/4/2018 ) meminta warga yang hendak melaporkan kasus perlindungan anak dapat menghubungi nomor HP 081371366304.

“ Itu nomor HP milik Saya,” ujarnya.

Menurut Suburman, sekretariat KPAID memang tidak aktif karena permasalahan dana, namun pada dasarnya kepengurusan masih aktif. “ Kalau ada yang melaporkan via HP tetap akan Kita tindak lanjuti, kalau ke kantor memang tidak ada aktifitas,”ujarnya.

Dijelaskannya, pengurus KPAID 2011 – 2014 memang sudah berakhir, namun pengurus baru belum ada SK nya. Maka pengurus lama diperpanjang untuk menjalan roda organisasi sampai pengurus baru aktif.

“ Makanya walau sekretariat tidak aktif tetapi kalau ada laporan yang disampaikan lewat HP akan ditindaklanjuti,”jelasnya.

Suburman berharap, Pemkab dan DPRD Kuansing dapat mengalokasikan anggaran bagi operasional KPAID untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. ( utr  )

 

Berita Lainnya

Index