TELUK KUANTAN - Sungguh bejat dan tak bermoral kelakuan DD. Pria berusia 38 tahun yang tinggal di desa Sungai Bawang kecamatan Singingi seharusnya orang yang paling menjaga kehormatan putrinya. Alih-alih demikian, DD malam justru diduga mencabuli putrinya sendiri sebanyak dua kali.
Kini akibat perbuatan bejatnya ini, DD yang bekerja sebagai buruh tani ini meringkuk di sel Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan amoralnya tersebut..
Kapolres Kuansing, Riau, AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan, hari Minggu ( 25/3/2018 ) sekira pukul 10.00 Wib datang ke Polsek Singingi seorang perempuan, AA 16 selaku korban yang nota bene putri pelaku melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“ Korban datang melapor ke Polsek Singingi bersama teman laki-lakinya untuk melaporkan bahwa sekira tahun 2016 korban telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak 2 kali,”ujar Kapolres.
“ TKP nya di desa Sungai Bawang kecamatan Singingi,”uajrnya menambahkan
Menindalkanjuti laporan kasus persetubuhan anak dibawa umur ini ungkap Kapores, jajarannya langsung mendatangi TKP untukmemeriksa saksi-saksi dan mengamankan tersangka ke Polres Kuansing.
“ Kasus ini diserahkan penanganannya ke unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak ) Sat Reskrim Polres Puansing untuk proses lebih lanjut,”tegas Kapolres. ( rls )