TELUK KUANTAN – Betul kata orang-orang tua, dunia sudah semakin tua dan semakin banyak yang bertindak aneh dan diluar aturan.
Hari Minggu ( 28/1/2018), Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membekuk dua perempuan yang diduga terlibat peredaran Narkoba. Ironisnya kedua perempuan tersebut berstatus sebagai rumah tangga.
“Ada dua perempauan berinisail Ng ( 35 ) dan Ew ( 32 ) yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran Narkoba, bersama mereka juga ditangkap seorang pria berinisial Aw ( 39 ),”ujar Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto melalu Kasubag Humas, AKP Lumban G Toruang, Senin ( 29/1/2018 ).
Menurut Lumban, sebelum ketiganya ditangkap pada hari Minggu sekira pukul 18.00 Wib terlebih dahulu Polisi membekuk AC dan menemukan satu paket diduga Narkotika jenis Sabu
“ Dari pengakuan AC dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari Aw di Desa Pauh Angit kecamatan Pangean,”ujarnya..
Kemudian Polisi melakukan pengembangan di TKP dan sekira pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya maisng-masing Aw dan Ew dirumah Aw. Saat itu Polisi menemukan dua paket diduga jenis Sabu didapur rumah almarhum mertua Aw disamping rumah Aw..
Dari pengakuan kepada Polisi katanya, Aw mengaku mendapatkan barang haram ini dari Ng yang bertempat tinggak tidak jauh dari rumah Aw.
Polisi pun kata Lumban langsung bergerak kerumah Ng dan sekira pukuk 19.15 Wib dilakukan penggeledahan terhadap Ng dan ditemukan satu unit timbangan beserta lima bungkus plastik bening plastik klip, satu buah pipet yang diduga digunakan untuk sendok dan didalamnya berisi sisa butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu,
“ Selanjutnya ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,tandas Lumban. ( rls )