TELUK KUANTAN - Setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing untuk mengetahui jumlah tenaga kerja ( Naker ) dan lowongan yang tersedia di setiap perusahaan.
Sebab sejauh ini masih banyak perusahaan besar di daerah ini yang belum mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan pekerjaan. Sementara jumlah pencari kerja ( pencaker ) di Kuansing dinilai cukup tinggi dan tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan. Besarnya pencaker dapat dilihat data Disosnaker dalam dua tahun terakhir yang tercatat sebanyak 7.253 orang lebih, dengan tingkat disiplin ilmu yang berbeda mulai dari SD sampai perguruan tinggi.
Sementara kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan masih dinilai kurang dan upaya yang dilakukan Disosnaker Kuansing untuk membuka dan memberi kesempatan kerja terhadap warga kuansing masih dinilai sedikit dan bahkan pelatihan-pelatihan juga masih dinilai kurang.
Ditemui Selasa (12/2) , Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing , Novriman, ST melalui Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Penyebarluasan Kesempatan Kerja, Samsius diruangkerjanya membenarkan hal tersebut. Bahkan menyebutkan, membludaknya jumlah pencari kerja tersebut akibat perusahaan yang ada di Kuansing tidak ada yang membuka lowongan pekerjaan, sementara para pencaker setiap tahun terus bertambah karena tamatan sekolah juga bertambah setiap tahunnya.
“ Kami melihat setiap tahun jumlah pencaker bertambah karena tamatan sekolah juga bertambah, sementara perusahaan yang ada di Kuansing tidak ada yang membuka lowongan pekerjaan,” paparnya.
Dijelaskannya, bila dilihat dari tenaga kerja yang ada di Kuansing, maka tenaga kerja lokal sebenarnya tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. Sebab banyak juga para Naker lokal yang menjadi pimpinan dan memegang peranan penting di perusahaan yang ada di Kuansing tersebut.
Akan tetapi tambahnya, Sesuai isi keppres tersebut, setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja diwajibkan melaporkan ke Disosnaker tempat perusahaan itu beroperasi, dan bagi pencaker juga harus memiliki kartu kuning sebagai bentuk mencari pekerjaan.
“ Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan, dan pencaker harus memiliki kartu kuning yang diambil di Disosnaker," pungkasnya. ( isa )
Pengangguran Tinggi, Perusahaan Diminta Lapor Lowongan Kerja
Redaksi
Selasa, 12 Februari 2013 - 07:34:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Sosial & Agama
Kemegahan Masjid Agung Dharmasraya: Ikon Wisata Religi, Buah Karya Bupati Sutan Riska
Jumat, 15 Maret 2024 - 15:01:59 Wib Sosial & Agama
Malam Ramadan, Polres Kuansing Antisipasi Balap Liar
Selasa, 12 Maret 2024 - 21:51:29 Wib Sosial & Agama
DPRD Salut Kemajuan Kabupaten Bungo Jambi, Punya Bandara Dan Fasilitas Ekonomi Lengkap
Sabtu, 09 Maret 2024 - 15:45:07 Wib Sosial & Agama
Hevi Heri Antoni, Mantan Wartawan Dilantik Jadi Camat Singingi Hilir
Ahad, 03 Maret 2024 - 13:40:48 Wib Sosial & Agama