Masa Adendum Proyek Tak Juga Tuntas, Kejari Warning PPK dan Rekanan

Masa Adendum Proyek Tak Juga Tuntas, Kejari Warning  PPK dan Rekanan
Logo Kejaksaan. ( isa )
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH yang ditanya wartawan soal ini, Rabu ( 30/1 ) di Teluk Kuantan. Menurutnya, jika masih ada rekanan yang juga tidak mampu menuntaskan pekerjaan proyek sampai batas waktu yang termaktub dalam kontrak kerja dan bahkan setelah adendum ( perpanjangan waktu ) juga belum bisa menyelesaikannya,  berarti menurutnya rekanan atau pemborong tersebut dinilai kurang profesional.
"Kita minta pada PPK, supaya ada ketegasan bagi rekanan yang kurang profesional dalam melaksanakan kontrak kerja itu.Hal ini agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Maryono.
Menurutnya berdasarkan pengamatan di lapangan masih ditemukan adanya sejumlah proyek yang belum selesai dikerjakan hingga tahun anggaran 2012 berakhir dan diperpanjang. seperti  proyek perluasan Kantor Bupati Kuansing, pembangunan SMA Negeri Benai di Dinas Pendidikan.
"Kita memang menemukan masih ada beberapa proyek yang tidak selesai tahun anggaran 2012 lalu, akan tetapi masih diberikan waktu untuk menyelesaikannya. pelaksanaan proyek-proyek ini akan kita pantau terus," ungkapnya.proyek yang tidak selesai." paparnya.Dijelaskanya, Meskipun ada ditemukan tak selesai 100 persen, akan tetapi masih diberi waktu untuk menyelesaikan kepada pihak rekanan, karena masa waktu pemeliharaan yang telah ditetapkan selama tiga bulan, yang sesuai dengan bunyi kontrak pada waktu sebelum pengerjaan di mulai.Dikatakannya, sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa kegiatan pembangunan yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran diberikan perpanjangan waktu selama tiga bulan (50 hari dengan denda 5 persen dari nilai kontraknya).
" Makanya kita tidak bisa memutuskan langsung kalau proyek itu bermasalah, karena masih ada masa pemeliharaan selama tiga bulan,”pungkasnya. ( idi susianto )
TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Teluk Kuantan mengingatkan pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan rekanan  agar profesional menyikapi proyek-proyek yang tidak juga kunjung tuntas hingga batas waktu perpanjangan telah berakhir. ( isa )

 

 

Berita Lainnya

Index