Hal tersebut dikatakan Kabag Humas dan Protokol Setda Kuansing, Muradi, Rabu ( 26/4/2017). " Ini Diklat wajib yang harus diikuti dan tidak boleh diwakilkan karenanya pak Bupati akan hadir mengikuti selama empat hari,"ujar mantan Camat Logas Tanah Darat tersebut.
" Diklat tajaan Kementrian Dalam Negeri ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik. Pak Wabup Halim juga akan ikut tapi jadwalnya bulan Juli mendatang,ini program wajib yang harus diikuti"ujarnya.
Kata Muradi selain Bupati Mursini ada dua Bupati se-Riau yang ikut Diklat tersebut masing-masing Bupati Kepulauan Meranti dan Bupati Pelalawan. ( isa )