Makan dan Minum di Restoran Jangan Kaget, Konsumen di Kuansing Terkena Pajak 10 Persen

Makan dan Minum di Restoran Jangan Kaget, Konsumen di Kuansing Terkena Pajak 10 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hendra, AP, M.Si. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah khususnya dari PAD, Pemkab Kuansing meminta pemilik restoran mengenakan pajak kepada konsumen sebesar 10 persen. Bahkan Bupati H Mursini telah pula membuat surat edaran terkait pengenaan pajak 10 persen bagi konsumen restoran tersebut.

" Memang Kita akan meningkatkan PAD dari pajak restoran yang masih kecil, dasarnya sebagaimana surat edaran yang ditanda tangani Pak Bupati nomor : 970/BPD/I/2017/13 tanggal 13 Januari 2017 tersebut disebutkan, penegasan pengenaan pajak 10 persen bagi konsumen restoran berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran,"ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kuansing, Hendra, AP, M.Si, Jumat ( 3/2/2017 ).

Yang dimaksud restoran yang diminta melakukan pungutan pada konsumen sebesar 10 persen tersebut ujarnya, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenis termasuk jasa tata boga. " Pokoknya yang menyediakan jasa penyedian makanan dan minuman. Jadi setiap konsumen atau orang yang  makan dan minum di rumah makan, kantin, warung, bar, kafetaria dan usaha jasa boga seperti catering akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga beli,"ujarnya.

" Kalau harga makanan yang dipesan konsumen 200 ribu, maka akan ditarik pajak 10 persen atau sekitar Rp 20 ribu oleh pemilik restoran, dan pemilik restoran akan menyetor ke kas daerah, maka Kita minta pemilik restoran untuk melakukan penarikan atau sebagai juru sita lah,"sambungnya.

Untuk efektifitas dilapangan ujarnya, Bapenda Kuansing akan menyediakan faktur untuk seluruh pemilik restoran di Kuansing. " Jadi setiap ada konsumen yang hendak membayar menggunakan faktur yang disediakan Bapenda tersebut,"ulasnya.

Kedepan ujarnya, seluruh pemilik warung disarankan menggunakan mesin yang bisa menghasilkan struk belanja, sehingga perhitungan pengenaan pajak restoran 10 persen dapat cepat dilakukan dan terdata didalam komputer sehingga mempermudah Bapenda menentukan pajak yang harus disetor pemilik restoran.

" Pajak restoran ini akan diberlakukan diseluruh Kuansing tanpa terkecuali, Kita juga mendata jumlah restoran yang ada di Kuansing, termasuk yang di Pujasera Teluk Kuantan dikawasan terminal,"tutupnya. ( isa )

 

 

 

Berita Lainnya

Index