Polres Amankan Dua Remaja Pemilik Sabu-sabu di Kawasan Eks Trans Singingi

Polres Amankan Dua Remaja Pemilik Sabu-sabu di Kawasan Eks Trans Singingi
Kedua tersangka saat di kantor Polisi. ( ktc/rls )

TELUKKUATAN- Dua remaja pemilik sabu-sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Sabtu (7/1/17), Sekira pukul 21.30 Wib, malam. Dua remaja itu masing-masing S (24), yang beralamat Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, dan RH (20) yang juga warga Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan,  Sabtu( 7/1/17) sekira pukul 20.00 Wib, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapat info dari masyarakat tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Singingi.

Mendapat informasi ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan lidik dipimpin Kasat Resnarkoba. Setelah Polisi memastikan informasi itu benar,  sekitar pukul 21.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap RH Hardhika. Saat  digeledah ditemukan 3 (tiga) paket sabu didalam kantong tersangka dan setelah dilakukan pengembangan barang bukti diperoleh tersangka baru yakni S.

" S  kemudian berhasil ditangkap pukul 22.00 Wib. Tersangka dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, barang bukti tiga Paket kecil Narkotika diduga Jenis Sabu-sabu, satu buah HP merk Nokia, satu Unit HP merk Advon, satu buah pirek, dan satu unit sepeda motor merek Revo,”ujar Lumban.


Kedua tersangka lanjur Lumban, terancam melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( utr/rls )

Berita Lainnya

Index