Naik Dari Tahun 2016, UMK Kuansing 2017 Menjadi 2,3 Juta

Naik Dari Tahun 2016, UMK Kuansing 2017 Menjadi 2,3 Juta
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN – Kalangan buruh dan pekerja yang bekerja diseluruh perusahaan di Kuansing pantas berlega. Pasalnya Pemkab Kuansing menetapkan upah minimum kabupaten ( UMK ) tahun 2017 yang lebih besar dari tahun 2016. Tahun mendatang, Pemkab Kuansing menetapkan UMK sebesar Rp2.389.835,25.

"Ini berarti telah terjadi kenaikan UMK Kuansing dari tahun 2016, yang hanya Rp2.207.700 atau naik sekitar 8,5 persen dari tahun lalu," kata Kadis Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kuansing, Muharlius, SE, MM kepada wartawan, Selasa (13/12/2016).

Dijelaskan Muharlius, penetapan UMK Kuansing 2017 bersama dengan tim dari Dinas Kopindag, Disosnaker, BPS, Serikat Pekerja (SP), Apindo, Bagian Hukum Setda, unsur pemerintah dan Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Jadi untuk penetapan UMK, tidak hanya dari Disosnaker saja, akan tetapi melalui tim baik dari unsur pemerintah (Bagian Hukum-Kopindag- Disosnaker, Apindo, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan BPS," jelasnya.

Penetapan UMK Kuansing tersebut, sudah sesuai dengan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Jadi soal UMK ini, ada sedikit kenaikkan, bila dibandingkan dengan UMK tahun 2016 lalu," pungkasnya. ( isa/knc)

Berita Lainnya

Index