Terkait Kasus Pengurusan Sertifikat Lahan KUD Pelangi Siampo, Humas PTPN V Dipanggil Kejaksaan

Terkait Kasus Pengurusan Sertifikat Lahan KUD Pelangi Siampo, Humas PTPN V Dipanggil Kejaksaan
logo kejaksaan. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kuantan Singingi memanggil Humas PTPN V khususnya kebun di Cerenti untuk menguak kasus pengurusan sertifikat tanah anggota KUD Pelangi Siampo yang tak kunjung tuntas sampai saat ini. Padahal sudah disalurkan dana sebesar Rp.1.2 Milyar untuk penuntasan sertifikat tersebut.

Humas PTPN V, Mahmud kepada wartawan, Senin ( 20/6/2016 ), mengaku dirinya dipanggil Kejari Kuansing terkait hal ini. Namun pada hari ini Kasie Pidana Khusus Kejari Kuansing, sedang berada di Pekanbaru.

" Hari Jumat diminta datang lagi ke Kantor Kejari, rencananya sudah hearing dengan DPRD akan ke Kejaksaan menemui Kasis Pidana Khusus,"ujarnya,

Menurutnya, karena sudah dipanggil lembaga penegak hukum, membuka dengan gamblang semua proses yang terjadi terkait dana dan kegiatan pengurusan sertifikat lahan bagi anggota KUD Pelangi Siampo tersebut.

Menurutnya untuk kegiatan sertifikat lahan anggota tersebut, pihak perusahaan sudah menggelontorkan dana lebih kurang Rp1.2 Milyar kepada KUD yang akan mengurus sertifikat tersebut. Walaupun sertifikat belum tuntas ujarnya, pihak perusahaan tetap harus membayar deviden kepada anggota dan juga bunga bank.

Karena itu ujarnya, pihaknya akan membuka saja setransparansi mungkin masalah ini termasuk data jika diminta oleh penegak hukum. " Kita beberkan saja apa adanya,"ujar Mahmud.

Sekedar informasi, PTPN V bekerjasama dengan KUD Pelangi Siampo melakukan penanaman kebun kelapa sawit yang berlokasi di kecamatan Cerenti.

Sementara itu pengurus KUD Pelangi Siapo belum dapat dikonfirmasi soal ini. (  isa )

Berita Lainnya

Index