UMK Kuansing 2016 Naik Jadi Rp.2.2 Juta, Tahun 2015 Hanya Rp.1.9 Juta

UMK Kuansing 2016 Naik Jadi Rp.2.2 Juta, Tahun 2015 Hanya  Rp.1.9 Juta
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN -
Kalangan buruh dan tenaga kerja di Kuansing pantas bersyukur, sebab upah minimum kabupaten ( UMK ) tahun 2016 yang sudah ditetapkan naik dibandingkan tahun 2015 ini. Tahun 2016 mendatang, para buruh dan tenaga kerja di Kuansing akan menerima UMK Rp2.227.500,- setiap bulannya, sementara tahun 2015 ini hanya Rp. Rp.1980.000,-. UMK ini juga jauh melebih upah minimu provinsi yang telah ditetapkan Gubernur Riau.
Kenaikan ini tak terlepas dari dorongan Bupati Kuansing H Sukarmis kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ( Dissosnaker ) Kuansing dan pengusaha agar memperhatikan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di Kuansing setiap tahunnya.
" Pak Bupati selalu minta kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing, agar UMK tahun 2016 naik, alhamdulillah tahun 2016 naik menjadi Rp.2.227.500,-,"ujar Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing, H Muharlius, SE, MM , Minggu ( 15/11 ) kemaren.

" Naik sekitar  Rp247.500 ,"ujarnya menambahkan.


Menurut Muharlius, penetapan UMK 2016 merupakan kesepakatan antara  serikat pekerja, Apindo, unsur pemerintah, perguruan tinggi dan dewan pengupahan serta perusahaan.

"Sekarang tinggal diusulkan ke provinsi, karena provinsi memberi batas waktu akhir Desember hasil penetapan UMK Kuansing sudah disampaikan," katanya.

Kanaikan UMK menurutnya, sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), bahkan kenaikan UMK cukup besar dan ini harus dijalankan oleh perusahaan.
Menurut Muharlius, Bupati mengaku gembira dengan naiknya UMK 2016, sebab membantu kesejahteraan buruh dan tenaga kerja yang bekerja diseluruh perusahaan di Kuansing.

" Kalau buruh semakin sejahtera juga berimbas pada masyarakat, karena mereka juga berbelanja kebutuhan sehari-hari dari pedagang yang ada di Kuansing yang lebih utama mereka para buruh dan tenaga kerja dapat hidup layak di Kuansing."tutupnya. ( isa  )

Berita Lainnya

Index