TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing akan terus melakukan upaya-upaya
pendataan, penertiban bangunan gedung yang belum memiliki izin
mendirikan bangunan ( IMB ), sebagai sarana pengendalian dan
peningkatan penerimaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wabup Kuansing Drs H Zulkifli, M.Si pada
acara pembukaan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan
Gedung, Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Restribusi IMB dan Perbup
Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan IMB, Restribusi IMB
merupakan jenis restribusi perijinan tertentu bagi Kades dan tokoh
masyarakat se Kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya, di Balai
Pertemuan Adat Teluk Kuantan, Rabu (28/11) siang.
Menurut Bupati, IMB dikeluarkan Bupati kepada perorangan,
masyarakat, badan usaha, termasuk instansi pemerintah dalam mendirikan
bangunan, sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang Kabupaten, sehingga
terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keselamatan tehnis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan, serta adanya kepastian hukum terhadap
kepemilikan bangunan.
" Perlu Saya jelaskan, bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
Pemkab Kuansing kepada pihak yang akan membuat bangunan baru,
mengubah, memperluas dan mengurangi atau merawat bangunan sesuai
dengan persyaratan adminitrasi dan tehnis yang berlaku,"ujarnya.
Selanjutnya sebut Wabup, dirinya juga mengajak para Kadis, Kaban,
Camat dan Lurah, Kades dan tokoh masyarakat untuk dapat membantu
menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di lingkungan
masing-masing, terkait dengan penyelenggaraan IMB yang akan
disampaikan dalam sosialisasi ini.
Untuk tahap awal, Wabup minta kepada seluruh pejabat, PNS dan non PNS
dilingkungan Pemkab Kuansing agar dapat menjadi contoh dan panutan
bagi masyarakat dalam hal kepemilikan IMB, dalam rangka mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku sekalogur meningkatkan
pendapatan asli daerah.
Selain dari upaya meningkatkan PAD, sebut Wabup, IMB juga merupakan
pra syarat untuk mendapatkan utilitas umum seperti jaringan listrik,
telekomunikasi dan air minum. Untuk itu dirinya mengajak pihak PLN,
PLN, Telkom, pengelola air minum sebelum melakukan pemasangan
memperhatilan kepemilikan IMB ini. Implementasinya akan dituangkan
dalam bentuk MoU.
" Kita semua mengharapkan, dengan acara sosialisasi ini, akan dapat
memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses dan mekanisme
penyelenggaraan IMB, baik bagi aparat pemerintah kabupaten, kecamatan,
kelurahan, desa dan masyarakat pada umumnya. ( isa )
pendataan, penertiban bangunan gedung yang belum memiliki izin
mendirikan bangunan ( IMB ), sebagai sarana pengendalian dan
peningkatan penerimaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wabup Kuansing Drs H Zulkifli, M.Si pada
acara pembukaan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan
Gedung, Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Restribusi IMB dan Perbup
Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan IMB, Restribusi IMB
merupakan jenis restribusi perijinan tertentu bagi Kades dan tokoh
masyarakat se Kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya, di Balai
Pertemuan Adat Teluk Kuantan, Rabu (28/11) siang.
Menurut Bupati, IMB dikeluarkan Bupati kepada perorangan,
masyarakat, badan usaha, termasuk instansi pemerintah dalam mendirikan
bangunan, sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang Kabupaten, sehingga
terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keselamatan tehnis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan, serta adanya kepastian hukum terhadap
kepemilikan bangunan.
" Perlu Saya jelaskan, bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
Pemkab Kuansing kepada pihak yang akan membuat bangunan baru,
mengubah, memperluas dan mengurangi atau merawat bangunan sesuai
dengan persyaratan adminitrasi dan tehnis yang berlaku,"ujarnya.
Selanjutnya sebut Wabup, dirinya juga mengajak para Kadis, Kaban,
Camat dan Lurah, Kades dan tokoh masyarakat untuk dapat membantu
menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di lingkungan
masing-masing, terkait dengan penyelenggaraan IMB yang akan
disampaikan dalam sosialisasi ini.
Untuk tahap awal, Wabup minta kepada seluruh pejabat, PNS dan non PNS
dilingkungan Pemkab Kuansing agar dapat menjadi contoh dan panutan
bagi masyarakat dalam hal kepemilikan IMB, dalam rangka mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku sekalogur meningkatkan
pendapatan asli daerah.
Selain dari upaya meningkatkan PAD, sebut Wabup, IMB juga merupakan
pra syarat untuk mendapatkan utilitas umum seperti jaringan listrik,
telekomunikasi dan air minum. Untuk itu dirinya mengajak pihak PLN,
PLN, Telkom, pengelola air minum sebelum melakukan pemasangan
memperhatilan kepemilikan IMB ini. Implementasinya akan dituangkan
dalam bentuk MoU.
" Kita semua mengharapkan, dengan acara sosialisasi ini, akan dapat
memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses dan mekanisme
penyelenggaraan IMB, baik bagi aparat pemerintah kabupaten, kecamatan,
kelurahan, desa dan masyarakat pada umumnya. ( isa )