Beranggotakan 5 Orang, Tim Ahli Bangunan Gedung Dinas CKTR Kuansing Terbentuk

Beranggotakan 5 Orang, Tim Ahli Bangunan Gedung Dinas CKTR Kuansing Terbentuk
Alfion Hendra, ST, M.Si

TELUKKUANTAN - Sebanyak 5 orang anggota Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Kabupaten Kuantan Singingi resmi terbentuk setelah Bupati H Sukarmis menerbitkan surat Keputusan (SK) Nomor Kpts 239/IV/2015, tertanggal 30 April 2015.

Dalam SK tersebut, ditetapkan Ria Asmeri Jafra ST MT sebagai Ketua TABG yang berasal dari kalangan akademik. sedangkan sekretaris dijabat oleh Agus Chandra ST MSi juga dari kalangan akademik.

Selanjutnya, Chitra Hermawan ST MT dari akademik menjabat sebagai anggota. Lalu, disusul Sujadi SH dari kalangan masyarakat ahli dan ade Nopita Sari ST dari kalangan profesi. Kelima orang ini menjabat sebagai anggota TABG selama satu tahun kedepan.

"Dan kalau dibutuhkan, jabatannya bisa diperpanjang menjadi dua tahun," kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing Fahruddin ST melalui Kabid Tata Bangunan dan Gedung Alfion Hendra ST MSi kepada wartawan, Rabu (17/6/2015) di ruang kerjanya.

Pembentukan TABG ini merupakan amanah dari aturan. Kelima orang tim ini mengisi bidang keahlian arsitektur bangunan, keahlian sarana dan prasarana perkotaan, keahlian struktur bangunan gedung, keahlian utilitas gedung (mekanikal dan elektrikal) dan keahlian peraturan perundang-undangan.

Tim ini memiliki fungsi diantaranya, memberi pertimbangan teknis tentang bangunan gedung berupa nasehat, pendapat dan pertimbangan profesional pada pengesahan rencana teknis bangunan gedung. Kemudian memberi masukan tentang program dan pelaksanaan Tupoksi instansi terkait tentang bangunan gedung.(Utr)

Berita Lainnya

Index