TELUK KUANTAN- Satu unit truk jenis colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8871 VU bermuatan 38 tual kayu balok yang diduga hasil pembalakan liar (Ilegal logging), Sabtu (6/6/2015) kemaren sekitar 15:00 WIB berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Kuantan Mudik saat melintas di Desa Cengar.
Bersamaan dengan itu, dua orang yang diduga pelaku juga turut ditangkap, masing-masing Zkn (50) warga desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau dan Af (18) warga Desa Muaro Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau.
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK melalui humas Polres Kuansing, Iptu Musabi, Minggu (7/6/2015) pagi kepada wartawan membenarkan perihal penangkapan tersebut."Ya, kita menduga ini kayu merupakan hasil pembalakan liar karena saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukan dokumen terkait muatan tersebut,"ujar Musabi.
Untuk itu sambung Musabi, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk penyidikan lebih lanjut. (Utr)
Bersama Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Dua Pelaku Ilegal Logging di Kuansing Ditangkap
Redaksi
Ahad, 07 Juni 2015 - 02:12:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Meringkuk Disel Polres Kuansing
Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:01:58 Wib Hukum
Simpan 19 Paket Sabu di Bawah Tempat Tidur, Seorang Pengedar di LTD Ditangkap
Rabu, 15 Mei 2024 - 19:15:42 Wib Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum