Seleksi Calon Anggota KPAD Kuansing Dimulai

Seleksi Calon Anggota KPAD Kuansing Dimulai
Kantor KPAID Kuansing. ( ktc )

TELUKKUANTAN  - Seleksi penerimaan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Kuantan Singingi resmi dimulai, Rabu (20/5/2015 ) dengan tahapan pertama pendaftaran yang akan berlangsung hingga 6 Juni 2015 mendatang.


" Bagi yang ingin mendaftar dilahkan ambil formulir dan pengembalian berkas disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi KPAD bertempat di Bagian Hukum dan Ortal Setda Kuansing," ujar Ketua Timsel KPAD Kuansing, Ir H Liusman Saleh MT, dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).

Bagi yang berminat ujarnya, harus memenuhi sejumlah kriteria masing-masing  WNI, pendidikan minimal S-1, pendaftar usia minimal 35 tahun. Lalu, khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi anggota KPAD dan menyertakan surat persetujuan dari atasan.

Menurut kata Liusman selain itu calon juga harus memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak yang dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari lembaga/organisasi yang beregrak di bidang perlindungan anak serta memiliki komitmen pengabdian, dedikasi, kepemimpinan, integritas, dan moralitas tidak tercela termasuk didalamnya tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Lalu yang tak kala pentingnya menjadi anggota KPAD adalah tidak merokok, sehat jasmani dan rohani.

Sedangkan syarat administrasi, lanjut Liusman, disesuaikan dengan kebutuhan daerah, misalnya, surat permohonan bermaterai, fotocopy KTP, KK, dan ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir asli. Lalu mencantumkan daftar riwayat hidup, pasfoto warna ukuran 4x6, SKCK, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter, surat pernyataan bukan pengurus parpol diatas materai, surat penyataan tidak merokok bermaterai, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD bermaterai.

Bagi PNS, melampirkan surat penyataan tidak merangkap jabatan struktural di lembaga pemerintah bermaterai, dan membuat makalah terkait sistem perlindungan anak di Indonesia minimal 4 halaman spasi 1,5 ukuran A4. "Mari kita berikan perhatian untuk anak di Kuansing," pungkas pria yang juga Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) ini.(  mad )

Berita Lainnya

Index