Pemkab Kuansing Buka Seleksi Penerimaan Tim Ahli Bangunan Gedung

Pemkab Kuansing Buka Seleksi Penerimaan Tim Ahli Bangunan Gedung
Kabid Tata Bangunan dan Perumahan, Alfion Hendra, ST. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing tengah membuka seleksi penerimaan tim ahli bangunan gedung ( TABG ) untuk mengisi lima formasi yang ada di tim yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 20012 tentang bangunan gedung.
" Bagi yang berminat dapat mendatangi sekretariat panitia pembentukan TABG Kuansing di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR ) setiap jam kerja, "ujar Kadis CKTR Kuansing, Fakhruddin, ST  melalui Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan, Alfion Hendra, ST Selasa ( 21/4/2015 ) diruang kerjanya.
Lima orang tim yang akan diterima tersebut ujarnya bakal mengisi bidang keahlian arsitektur bangunan, keahlian sarana dan prasarana perkotaan, keahlian struktur bangunan gedung, keahlian utilitas gedung ( mekanikal dan elektrikal ) dan keahlian peraturan perundang-undangan.
" Semuanya harus berpendidikan minimal sarjana ( S1 ),"ujar Alfion.
Seperti model penerimaan tim sejenis," ujar Alfion setiap pelamar harus memenuhi syarat umum dan syarat administratif. Syarat umum seperti WNI, terdaftar sebagai penduduk Kuansing, berkelakuan baik, tidak memiliki konflik kepentingan tugas sebagai tim ahli bangunan gedung, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan tidak terbutki sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Sementara syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi calon pelamar membuat permohonan menjadi anggota TABG, daftar riwayat hidup, foto copy KT, foto copy ijazah pendidikan terakhir, surat penugasan dari pejabat berwenang dan fas fhoto 3 cm x 4 cm.
Untuk seleksi ini ungkap Alfion Hendra, pihaknya telah menyusun jadwal, masing-masing penyampaian surat dokumen pendafaran oleh panitia dari tanggal 15 - 28 april, pendaftaran dan pemasukan dokumen penawaran dari tanggal 20 - 28 April, proses penilaian oleh panitia dari tanggal 29 - 30 April dan penetapan nama-nama anggota tim ahli bangunan gedung dari tanggal 29 - 30 April.
" Bagi yang kurang faham dapat meminta penjelasan di kantor Dinas CKTR,"bebernya.
TABG ini ujarnya memiliki fungsi diantaranya, memberi pertimbangan teknis berupa tentang bangunan gedung berupa nasehat, pendapat dan pertimbangan profesional pada pengesahan rencana teknis bangunan gedung.
" Kemudian memberi masukan tentang program dan pelaksanaan Tupoksi instansi terkait tentang bangunan gedung,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index