Mendagri Larang Perda Pungutan Pada Tenaga Kerja

Mendagri Larang Perda Pungutan Pada Tenaga Kerja
Seorang pekerja perusahaan perkebunan tampak sedang bekerja. ( isa )


TELUK KUANTAN - Hingga bulan Oktober tahun 2012 yang lalu , dari laporan realiasi penerimaan perizinan dan non perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT ) Kuansing, restribusi penempatan tenaga kerja masih nol atau belum ada pemasukan bagi daerah.
Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kuansing, Tarmis, S.Pd yang dihubungi Selasa ( 20/11) siang mengakui, bahwa restribusi penempatan tenaga kerja tersebut masih nol. Namun katanya, Perda Nomor 7 Tahun 2003 yang mengatur tentang penarikan restribusi penempatan tenaga kerja tersebut sudah dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri sejak bulan Oktober tahun 2011 yang lalu.
" Langsung Pak Gamawan Fauzi yang meneken surat pembatalan tersebut, dan suratnya ada di Bagian Hukum Setda dan Kita juga sudah menyampaikannya ke Dinas Pendapatan Daerah,"ujar Tarmis.
Hanya saja dalam tahun anggaran 2012 ini, restribusi tersebut tampaknya masih terdaftar dalam objek penerimaan PAD, padahal sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mendagri. karena sudah dibatalkan, secara hukum Perda tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai alasan untuk melaksanakan pemungutan terhadap penempatan Naker di Kuansing.
Sebelum dibatalkan pada bulan Oktober tahun 2011 yang lalu sebutnya, pihak Dinas Sosoial dan Tenaga Kerja masih sempat melakukan penarikan kepada tenaga kerja dan sempat terkumpul penerimaan PAD bagi daerah sebesar Rp 20 Juta. " Setelah bulan Oktober Kita tidak lagi berani memungutnya karena akan melanggar aturan,"ujarnya.
Dari surat Mendagri yang dikirim tersebut beber Tarmis, ditegaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, para tenaga kerja yang bekerja diperusahaan tidak dibenarkan dibebani dengan pungutan, baik pungutan yang dilakukan olehpihak perusahaan maupun yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Karena itu Perda Nomor 7 tahun 2003 tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 karena untuk penempatan tenaga kerja tidak dibenarkan,"ujar  Tarmis.
Hal yang sama ditegaskan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Samsius. Untuk mengantisipasi pelarangan Perda Nomor 7 Tahun 2003 tersebut ujarnya, pihak nya saat ini tengah mengkaji pembuatan Perda mengenai informasi tenaga kerja perusahaan. Dengan demikian nantinya pihak perusahaan wajib mengumumkan lowongan kerja di daerah sehingga dapat diketahui oleh masyarakat dan lowongan yang ada dapat dimanfaatkan sebvaik-baiknya. " Namun nantinya jika terwujud ini juga tidak menciptakan peluang PAD bagi daerah, hanya saja membuka akses bagi Naker untuk mendapatkan informasi mengenai lowongan kerja yang ada di perusahaan,"ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index