SK CPNS Diserahkan, PNS Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

SK CPNS Diserahkan, PNS Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun
Sekda Muharman dan Kepala BKD Ramli memberi arahan bagi CPNS baru. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing, ,Drs.H MUharman,MPd mewakili Bupati,H Sukarmis Senin ( 23/6/2014 )  menyerahkan secara simbolis SK CPNS bagi pelamar umum tahun 2014 di lapangan upacara Pemkab Kuansing.

Dalam sambutanya, Sekda Drs.H Muharman,MPd menegaskan jika pegawai yang lulus dan menerima SK hendaknya bekerja dengan baik, prfesional dan disiplin. Hal itu dingatkan, karena meraka yang lulus merupakan pilihan dari ribuan pelamar umur lainnya.

Selain itu dingatkan juga, Pemkab Kuansing komit untuk tidak memproses mutasi CPNS hingga jangka waktu 10 tahun. “ Tidak ada proses pindah ke daerah lain , karena Kuansing telah menerapkan komitmen berkarir minimal 10 tahun,” tambahnya.

Diakhir sambutannya, Muharman juga mengingatkan bekerja dengan baik dan harus bersedia di tempatkan dimana saja.”  Tidak ada pilih-pilih  tempat,sehingga harus bekerja sesuai penempatan, tegasnya didampingi Ramli,S.Sos Kepala BKD Kuansing.( isa )

Berita Lainnya

Index