Bawa Sabu, Warga Jake Diringkus Polisi

Bawa Sabu, Warga Jake Diringkus Polisi

TELUK KUANTAN- Ridho Irzaldi (32) warga Jake, Kecamatan Kuantan Tengah diringkus anggota Satuan res narkoba Polres Kuansing, Sabtu (14/6/2014) siang. Ia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,0 gram.

Usai penangkapan, Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan, SH, SIK melalui Kasat res narkoba, AKP CB Nainggolan mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas tersangka Wawan (41) warga desa Marsawah Kecamatan Sentajo Raya yang ditangkap pada Jumat (13/6/2014) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Langsat Hulu Blok D Kecamatan Sentajo Raya.

"Tadi malam kita berhasil menangkap Wawan di Langsat Hulu, dengan barang bukti 7 paket kecil sabu-sabu. Kemudian kita kembangkan dan muncul lah nama Ridho ini. Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran,"ujar Nainggolan.

Sekitar pukul 10:30 WIB Sabtu (14/6/2014) siang, tersangka Ridho akhirnya ditangkap saat berada di pinggir jalan tepatnya di pasar Desa Jake dengan mengenderai mobil jenis sedan dengan nomor polisi BM 1920 PA. Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik besar dan kecil seberat 3,0 gram. Selain itu, dari dalam mobil tersangka juga ditemukan 1 timbangan elektrik dan 4 butir amunisi (peluru) senjata api jenis FN.

Saat pemeriksaan, kepada petugas, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang di Kabupaten Dhamasraya Sumbar, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Saat ini menurut Nainggolan, tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan terkait barang bukti amunisi diserahkan kepada satreskrim Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.(Utr)

Berita Lainnya

Index