Edarkan Sabu-sabu , Seorang Petani di Singingi Hilir Ditangkap

Edarkan Sabu-sabu , Seorang Petani di Singingi Hilir Ditangkap
Tersangka saat diperiksa di Mapolres Kuansing, Kamis (12/6/2014)

TELUK KUANTAN- Bonanza Tarigan (40) warga Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, Kamis (12/6/2014) siang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kuansing karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desanya.

Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP CB Nainggolan dan didampingi Kanit Opsnal, Bripka Lukman usai penangkapan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.

"Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,"ujar Nainggolan yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Tersangka menurut Nainggolan di tangkap di rumahnya di desa Sukamaju RT/RW 007/001 saat sedang beristirahat. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 5 paket kecil sabu-sabu siap edar seberat 1,2 gram yang disimpan didalam saku celana training warna dongker.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres Kuansing untuk pengembangan lebih lanjut.

Kepada tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(Utr)

Berita Lainnya

Index