Setelah Kasus Sabu, Lagi-lagi Anggota Polres Kuansing Ditangkap Saat Asik Main Judi Qiu-qiu

Setelah Kasus Sabu, Lagi-lagi Anggota Polres Kuansing Ditangkap Saat Asik Main Judi Qiu-qiu

TELUK KUANTAN-Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali menangkap anggotanya yang kedapatan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Kali ini salah seorang oknum anggota Polres Kuansing, Aiptu EM yang sehari-hari bertugas sebagai Kapolpos Desa Logas Kecamatan Singingi, ditangkap unit reskrim Polsek Kuantan Tengah, Rabu (4/6/2014) sore kemaren bersama tiga orang rekannya yang merupakan warga sipil karena sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu disalah satu warung di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kita terima,"ujar Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol JE Manurung, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Rapidin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2014) siang.

Menurut mantan Kanit narkoba Polres Kuansing ini, saat penangkapan, didapati ada 4 orang yang sedang main judi dan satu diantara empat orang itu merupakan anggota aktif yang berdinas di Polres Kuansing yaitu sebagai Kapolpos Desa Logas.

"Keempat orang itu bersama barang bukti berupa uang tunai lebih kurang Rp 750.000 beserta satu pasang kartu domino merek kabuki yang digunakan langsung kita tahan dan sekarang kita titipkan di sel Mapolres Kuansing,"tutur Rapidin.

Adapun empat tersangka tersebut kata Rapidin yang juga pelatih Federasi Olagraga Karate Indonesia (FORKI) Riau ini masing-masing Aiptu EM  (42) anggota Polri, Alr (43) warga Sawah, Kdr (51) dan vns (40) juga merupakan warga Desa Sawah.

Terkait adanya anggota Polri yang ditangkap terkait kasus tersebut, menurut Rapidin akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Semuanya akan kita proses secara hukum dan akan kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda 10 juta,"ungkap Rapidin. (utr)

Berita Lainnya

Index