Bupati Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD

Bupati Sampaikan Ranperda RTRW ke DPRD

TELUK KUANTAN - Wabup Drs H Zulkifli, M.Si, Jumat ( 19/10 ) pagi menyampaikan draft Ranperda rencana tata ruang dan rencana wilayah (  RTRW ) Kabupaten Kuansing 2011-2031 ke DPRD. Selanjutnya DPRD akan membahas dan mengesyahkan menjadi Perda..
Dalam pidato pengantarnya, Wabup Zulkifli menyebutkan, Kuansing sebenarnya telah memiliki RTRW yang ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2004 dan masih berlaku sampai dengan tahun 2013. Namun berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, mengharuskan seluruh provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia mereview RTRW tiga tahun setelah diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2007.
Menurut Wabup, penyusunan review RTRW Kuansing sudah dilakukan sejak tahun 2009 melalui bantuan teknis Kementrian Pekerjaan Umum yang dilaksanakan Dinas PekerjaanUmum Riau.
Pada tahun 2011 ujarnya, proses percepatan RTRW kabupaten/kota se-Riau kembali dilakukan termasuk Kuansing, tepatnya tanggal 11 November 2011 pada expose RTRW  di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional  ( BKPRN ) sehingga RTRW kabupaten Kuansing sudah mendapat persetujuan substansi Ranperda oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor HK 01 03-Dr/83, Tanggal 18 Januari 2012.
Dalam rangka percepatan RTRW Kabupaten/Kota, katanya pada tahun 2012 RTRW Kabupaten Kuansing tahun 2011-2013 sudah dilakukan beberapa kali klinik atau asistensi dengan konsultan pendamping yang dibimbing langsung Dinas Pekerjaan Umum Riau dan penataan ruang pusat.
Revisi RTRW Kuansing ujarnya, disusun dengan memperkirakan perkembangan yang akan datang, berdasarkan daya dukung lahan, potensi sumber daya yang ada, serta batasan kendala yang dihadapi dan isu-isu strategis yang potensial bagi pengembangan wilayah kedepan.
" Dengan demikian diharapkan RTRW Kuansing dapat digunakan sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang sehingga perkembangan sosial ekonomi dapat berjalan secara efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan,"ujarnya.
Berdasarkan RTRW Nasional Tahun 20908 ujarnya, Kuansing ditetapkan sebagai kawasan andalan untuk pengembangan perkebunan, pertanian, kehutanan serta industri pengolahan. Sedangkan menurut RTRW Provinsi  ditetapkan sebagai kawasan industri pengolahan, perdagangan dan jasa, sehingga tujuan perencanaan tata ruang wilayah Kuansing diselaraskan dengan visi dan misi Kuansing tahun 2011 -2016 Kuansing Bercahaya.
Ditambahkannya RTRW Kuansing tahun 2011-2013 mengatur rencana pola ruang kawasan yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya, kawasan lindung merupakan kawasan yang harus dijaga kelestariannya. Kawasan lindung yang ditetapkan di Kuansing yakni hutan lindung Bukit Betabuh dan Sentajo. Selain itu juga terdapat kawasan lindung setempat yaitu sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya serta kawasan rawan bencana.
Berdasarkan identifikasi terhadap kondisi wilayah Kuansing, maka rencana pola ruang kawasan budi daya Kuansing meliputi, kawasan peruntukan hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman dan peruntukan lainnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index