Pasca Pleno Kabupaten, Panwaslu Siap Terima Pengaduan

Pasca Pleno Kabupaten, Panwaslu Siap Terima Pengaduan

TELUK KUANTAN- Pasca dilaksanakan pleno tingkat kabupaten oleh KPU Kuantan Singingi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuansing siap menerima pengaduan dari para calon legislatif (Caleg) dan partai politik (parpol).

"Pleno di KPU sudah selesai dilaksanakan, bagi yang ingin membuat laporan pengaduan pelanggaran pemilu, kita siap menerimanya," kata Ketua Panwaslu Kuansing Alpias ST kepada wartawan di Kantor Panwaslu Kuansing, Senin (21/4) kemaren.

Alpias yang didampingi Komisioner Panwaslu Kuansing Ahdanan Saleh SAg MPd mengakui, jalannya pleno di KPU Kuansing secara umum aman dan lancar. Namun diakuinya juga, adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg.

Diantara dugaan pelanggaran pemilu yang saat ini tengah diprosesnya adalah di Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat. Dari fakta yang ada, jelas Alpias, adanya pemindahan suara partai kepada caleg yang diduga dilakukan oleh PPS di tingkat desa. "Ini sedang kita bahas kelanjutannya di Gakkumdu," kata Alpias.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran pemilu, berupa hilangnya suara caleg dari partai tertentu di salahsatu TPS di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir. "Ini juga akan kita bahas di Gakkumdu," katanya lagi.

Jika ada persoalan lain muncul setelah dilaksanakannya pleno, Alpias meminta supaya dilaporkan, sehingga pihaknya bisa segera memproses laporan tersbeut. "Biasanya, kalau sudah pleno KPU kabupaten akan banyak laporan pengaduan ke panwas," katanya lagi.(Utr)

Berita Lainnya

Index