Keluarga Korban Minta Pelaku Diberi Hukuman Setimpal

Keluarga Korban Minta Pelaku Diberi Hukuman Setimpal
ilustrasi. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Keluarga korban pembunuhan Harmilis di Pulau Tongah Pangean mendesak aparat kepolisian agar tersangka pembunuhan tersebut dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Tak tahu apa yang harus kita lakukan, rasanya tak percaya. Dan memang tak bisa kita terima keluarga kami diperlakukan seperti itu. Kami minta supaya pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," kata Harkenzon, salah seorang keluarga korban kepada wartawan di rumah duka, Selasa ( 1/4/2014 ).

Tidak banyak yang bisa diucapkan Harkenzon, dengan mata merah-kemarahan, Ia terpaksa melepaskan kepergian saudaranya itu menghadap sang pencipta.

Hal senada juga diutarakan saudaranya Harkenzon, Suwan. Suwan juga tidak menerima kondisi tersebut menimpa keluarganya. Oleh karenanya, Ia sangat berharap, aparat kepolisian menghukum tersangka dengan seberat-beratnya. "Hanya gara-gara persoalan sempadan, bisa seperti ini kejadiannya. Rasanya, tak setimpal masalah dengan akibat yang ditimbulkan," katanya.

Dari informasi yang diterima dari warga setempat, sebelum kejadian, Simusral meletakkan sepeda motornya di rumah salah satu warga di Desa Pulau Tongah Pangean, yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Lalu, Ia berjalan menuju ke arah tempat kejadian. Tidak lama berselang, hanya beberapa menit, pelaku kembali untuk mengambil sepeda motornya dari tempat parkir kendaraan. "Sepertinya sudah direncanakan," kata warga setempat, Sali.


Kepala Desa Pulau Tongah Pangean, Suerman menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengingatkan warganya supaya sabar dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan anarkis. "Sekarang, kita serahkan kepada polisi untuk menindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kuansing Ipda Musabi mengatakan, tersangka bisa dikenakan pasal 338 jo 340 KUHP Pidana dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. "Itu pasal yang menjerat tersangka," kata Musabi.( rpc)

Berita Lainnya

Index