TELUK KUANTAN- Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi, Rabu sore (26/3/2014) kemaren berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TH (27) warga Desa Gunung Sahilan Kabupaten Kampar karena diduga telah melakukan aktifitas penambangan secara ilegal di kawasan hutan lindung marga satwa Rimbang Baling Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan, SH, Sik melalui Kasubag humas Ipda Musabi dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin dan tindak pidana kehutanan.
Pelaku yang berprofesi sebagai operator alat berat ditangkap sekitar pukul 15:00 WIB pada Rabu sore. Untuk penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresrim Polres Kuansing.
Bersama pelaku, Polres Kuansing berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis escavator sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses pengusutan lebih lanjut.(Utr)
Beroperasi Di Kawasan Hutan Lindung, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Redaksi
Kamis, 27 Maret 2014 - 06:59:00 WIB
Ilustrasi. ( ktc )
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Promosi, Putra Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri
Jumat, 05 Juni 2026 - 08:23:03 Wib Hukum
Kejari Kuansing Raih Penghargaan Nasional, Harun Sunadi: Amanah Tingkatkan Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:38:39 Wib Hukum
Penimbunan Lahan Skala Besar Dijalan Rustam S Abrus, Bapenda akan Cek Pajak Galian C
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:37:06 Wib Hukum

