Miliki 41 Paket Sabu, Warga Kuantan Mudik Ditangkap

Miliki 41 Paket Sabu,  Warga Kuantan Mudik Ditangkap
Salah seorang tersangka sabu-sabu yang ditangkap Polres Kuansing di Lubuk Jambi. ( ktc )

LUBUK JAMBI  - Miliki 41 paket sabu-sabu siap edar, dua warga Kuantan Mudik akhirnya harus merasakan dingin nya sel Polres Kuansing. Satu merupakan pemilik sabu, sedangkan satu lagi sebagai pembeli sabu. Mereka ditempat dihari  yang sama ditempat berbeda.

                Mereka ditangkap pada hari Senin ( 27/1/2014 ) yang lalu. Penangkapan oleh  Tim Satres Narkoba Polres Kuansing  dipimpin Kasat Narkoba AKP CB Nainggolan dan Kanit Narkoba Bripka Lukman . Mereka  pertama kali menangkap Hen ( 35 ) yang beralamat di desa Pantai. Dia ditangkap didepan BRI Pasar Lubuk Jambi sekitar pukul 14.30 WIB.

                Saat  mendapati Hend saat itu  Polisi langsung menggeledah mobil Daithasu Xenia BM 1532 QM yang dibawa tersangka. Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan 13 paket Narkotika jenis sabu-sabu  didalam tissue yang disimpan tersangka dibawa karpet mobil yang Ia bawa.

                Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka Hen, petugas kembali menemukan 28 paket sabu-sabut yang disimpang dirumah tersangka. Sabu-sabu tersebut ditemukan petugas di bawah meja di dapur rumah tersangka yang disimpan didalam kaleng rokok merek Djie Sam Soe.

                Dari keterangan tersangka Hen didalam mobil saat hendak dibawah ke Polres, sabu-sabu yang dimiliknya sudah dibeli oleh TK. Namun ditengah perjalanan menuju Polres,  tiba-tiba Yk menelpon Hen untuk membeli sabu-sabu.  Mendapat hal ini petugas kemudian, melakukan penangkapan terhadap Ykdi sebuah warung pinggir jalan yang ada di desa Luai .

“ Benar Tim Satres Narkoba Polres Kuansing dipimpin AKP CB Nainggolan dan Bripka Lukman melakukanpenangakan terhadap dua tersangka pemilik Narkoba jenis Sabu-sabu, di Lubuk Jambi dan Desa Luai kecamatan Kuantan Mudik pada hari Senin sekitar pukul 14.30 WIB,”ujar Kapolres kuansing AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Paur Humar, Ipda Musabi, Selasa ( 28/1/2014) siang.

Diakui Paur Humas, barang bukti yang diperoleh petugas saat penangkapan tergolong besar. Total paket sabu-sabu yang dipoeroleh dari tangan tersangka sebanyak 41 paket.” Barang bukti berupa 41 paket sabu dan mobil dan dua tersangka kemudian diamankan di Polres Kuansing,”pungkas Paur Humas. (  isa )

Berita Lainnya

Index