Plasma Tak Tereliasasi 20 Persen, Izin Bisa Dicabut

Plasma Tak Tereliasasi 20 Persen, Izin Bisa Dicabut

TELUK KUANTAN – Sesuai instruksi Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan yang tidak membangun kebun plasma minimal 20 % dari total luas kebun inti, dapat diberikan sanksi. Jika membandel, izin perusahaan bisa dicabut .

 

“ Jadi ketentuan ini berdasarkan Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” ujar Kadis Perkebunan Kuansing,  H Wariman, DW, SP saat dihubungi wartawa, Jumat ( 5/10 ) siang di ruang kerjanya.

 

Hanya saja ketentuan ini ujarnya, berlaku bagi perusahaan yang baru berdiri  pasca keluarnya aturan ini, sementara bagi perusahaan yang telah lama berdiri sulit direalisasikan. Namun demikian dirinya menyambut positif adanya peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Pertanian Dirjen Perkebunan tersebut.

 

Pasalnya adanya aturan baru ini, sebutnya dapat memberi pedoman yang tegas bagi daerah soal plasma bagi peruahaan perkebunan  yang akan berdiri. Apalagi plasma merupakan jatah untuk masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan.

 

Untuk itu lanjutWariman pada pada tahun 2013 mendatang, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap perkebunan yang ada di Kuansing, baik yang dikelola oleh perusahaan maupun oleh masyarakat.

 

“ Tahun depan kita akan melakukan penilaian terhadap perkebunan, baik perkebunan yang dikelola perusahaan maupun yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, apakah sudah mengacu pada regulasi yang ada ini,” paparnya.( ktc1 )

 

Berita Lainnya

Index