Komite IV DPD RI : Daerah Tidak Boleh Berbangga dengan Opini WTP

Komite IV DPD RI : Daerah Tidak Boleh Berbangga dengan Opini WTP
Komite IV DPD RI saat bertemu jajaran Pemkab Pelalawan. ( rtc )


PANGKALANKERINCI- Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak boleh berbangga hati menyusul perolehan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK beberapa waktu lalu. Bukan tidak mungkin, ada temuan. Hal tersebut terungkap pada pertemuan Komite IV DPD RI dengan Pemkab Pelalawan, Selasa (10/12/13).

Pertemuan itu sendiri digelar diruang rapat utama kantor Bupati Pelalawan dihadiri oleh tujuh orang anggota IV DPD RI, diantaranya, Ayu Koes Indiriyah selaku pimpinan komite IV asal Jawa Tengah, Abdul Gafar Usman asal Riau, Sudarsono asal Jawa Timur, Ella Giri Komala asal Jawa Barat, Ferdinan Ibo Yatipay, Hoesein Effendy asal Sulawesi Tengah dan Sofwan Hadi SH. Kunjungan Kerja delegasi komite IV DPD RI dalam rangka menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2013 di Kabupaten Pelalawan.

Dalam pertemuan digelar secara alot tersebut, delegasi IV DPD RI menindak lanjuti, temuan pemeriksaan keuangan 2013 disejumlah daerah termasuk Kabupaten Pelalawan. Meskipun Kabupaten Pelalawan sudah memperoleh penghargaan WTP bukan tidak mungkin ada temuan.

Demikian disampaikan oleh salah seorang rombongan DPD, Ella M Giri Komala. Menurutnya, sejumlah daerah sudah menerima WTP termasuk kabupaten Pelalawan, belum tentu tidak ada temuan.

"Misalnya, dari data yang kita peroleh untuk kabupaten Pelalawan temuan yang mengganjal adalah dana hibah sebesar Rp 14 milyar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Begitu juga tambahnya, terkait penganggaran adanya realisasi Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 10 milyar, dan Rp 9 milyar tidak sesuai ketentuan dan seterusnya, Rp 2 milyar tidak disertai bukti pertanggungjawaban."Khusus untuk persoalan ini sudah ditindaklanjuti 44 daerah barang kali hal ini apakah itu sudah dianggap selesai oleh BPK," tukasnya.

Sementara itu anggota DPD RI asal Provinsi Riau Gafar Usman menambahkan bahwa agar penyelenggaraan tercapai dengan baik dan tidak ada temuan, harus dimulai oleh perencanaan yang kemudian memperoleh hasil yang baik pula. Untuk itu dengan perencanaa yang cepat kemudian cepat pengesahan.

"Misalnya, ada temuan tunjangan Komunikasi Intensif mesti diansur pengembaliannya oleh DPRD. Bahkan diputihkan saja. Karena dasar hukumnya ada," bebernya.

Dikesempatan itu Pemkab Pelalawan melalui Sekdakab Zardewan secara gamblang menjelaskan, adanya temuan yang disampaikan oleh anggota DPD RI, ganjalan utama mempertahankan WTP adalah soal aset dan merapikan laporan keuangan. Disamping itu juga bermuara kepada pengelolaan keuangan. Serapan anggaran baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mengakui, waktu terima uang, mereka teken pernyataan akan mempertanggungjawabkan. Tapi itulah masyarakat kita, meski demikian tetap kita dorong agar dipertanggungjawabkan," ujar Sekda Pelalawan Zardewan.

Dijelaskan Zardewan, pertanggung jawaban itu memang agak susah soalnya, nilainya bervariatif bahkan yang diterima terendah Rp 2 juta hingga Rp 50 juta."Namun demikian, kita Pemkab Pelalawan terus berupaya mendorong agar pemberian dana hibah ini melalui proses bertingkat," tukasnya.***( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index