Langgar Disiplin, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot

Langgar Disiplin, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot
Logo Propam Polri. ( ktc )


PEKANBARU-- AKP Basa Eden Banjarnahor SIK resmi dinon-jobkan dari jabatannya, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru. Kenaikan pangkat perwira alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 itu juga terpaksa ditunda. Hal itu sesuai dengan hasil sidang disiplin yang dilakukan pihak Polresta Pekanbaru, Sabtu (7/12/13) silam.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 2 tahun 2009, Banjarnahor dikenakan ke Pasal 3 huruf F, tentang Peraturan Pemerintah RI No 2, mengenai anggota Polri harus bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.

Banjarnahor juga dikenakan Pasal 6 huruf (F) peraturan pemerintah RI dalam pelaksanaan tugas anggota polri dilarang memasuki tempat yang mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian RI.

Diungkapkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP S. Putut Sugeng Wicaksono SIK bahwa AKP Banjarnahor terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Penundaan pangkat AKP Banjarnahor ditunda selama enam bulan. Sementara untuk mengisi jabatan Kasat Res Narkoba dijabati AKBP S. Putut Wicaksono langsung.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sangsinya sudah ditetapkan. Yang bersangkutan juga telah menerima keputusannya," kata Wakapolresta yang saat diwawancarai riauterkini.com, Senin (9/12/13).

AKP BE Banjarnahor, diberikatakan sebelumnya, memarahi kemudian hampir memukul pengelola RP Club, saat ia pesta minuman keras di RP Club Pekanbaru yang terletak di Komplek Hotel Grand Elite Pekanbaru, Jalan Riau.

Selain itu, Banjarnahor juga disebut memiliki tagihan hingga ratusan juta di klub malam tersebut. Manejer RP Club Yusi melaporkan hal tersebut ke Bid Propam Polda Riau.( sumber  riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index