Tak Dapat Undangan, Boleh Nyoblos Dengan Tunjukan KTP

Tak Dapat Undangan, Boleh Nyoblos Dengan Tunjukan KTP
Firdaus Oemar, SH

TALUKKUANTAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi kembali mengingatkan dan memastikan warga Kuansing tetap boleh memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Gubenur Riau putaran kedua yang dilaksanakan, Rabu (27/11/2013) besok meskipun tidak mendapatkan surat undangan atau tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2013).

"Terkait hal ini memang ada surat edaran dari KPU Riau yang membolehkan untuk memberikan hak suaranya dengan menunjukan identitas. Surat edaran KPU Riau ini sudah kita sebarkan ke seluruh KPPS,"ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut menurut Firdaus, ada beberapa ketentuan diantaranya menunjukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau surat keterangan identitas kependudukan lain yang sah dikeluarkan oleh Lurah dan Kades atau instansi kependudukan.

Kemudian harus berdomsili di Provinsi Riau sejak tanggal 27 Desember 2012. Selanjutnya memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat KTP dan mendaftarkan diri pada KPPS setempat. Untuk pemberian suara dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.

"Edaran KPU Riau ini sebelumnya juga sudah kita sosialisasikan baik kepada PPK, PPS hingga ke tingkat KPPS sehingga nanti apabila ditemukan hal tersebut di lapangan, ini bisa diterima,"ungkapnya.

Untuk itu kepada seluruh warga masyarakat Kuansing, Firdaus berharap agar senantiasa memberikan hak pilihnya pada Pilgubri 2013 ini demi menentukan pemimpin Riau 5 tahun kedepan.(Ultra Sandi)

Berita Lainnya

Index