PEKANBARU- Setelah mengakui kalau dirinya merupakan pemeran video mesum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak Parawira Rafadi langsung menghadapi banyak masalah. Pertama, jabatannya sebagai Kepala BKD Siak dicopot Bupati Syamsuar.
Berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus video mesum tersebut, Parawira diberhentikan dan kini posisinya nonjob. Sekedar menjadi staf di Staf Ahli Bupati Siak. Jabatannya untuk sementara diisi Asisten I Sekdakab Siak Fauzi Asni.
Cukup? Ternyata tidak. Ibarat kata pepatah 'Siapa menanam angin, dia menunai badai'. Itulah yang kini dihadapi Parawira. Sudah jabatannya hilang. Pejabat eselon II tersebut terancam pidana.
"Kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti awal. Yang bersangkutan akan kita jadwalkan pemeriksaannya dalam waktu dekat," ujar kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budianto kepada riauterkinicom di Siak, Sabtu (16/11/13).
Menurut Hari, yang bersangkutan bisa dijerat Pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau terbukti ada kesengajaan menyebarakan video cabul tersebut, bisa diancam penjara enam tahun atau denda satu miliar rupiah," demikian penjelasannya.( sumber : riauterkini.com )
Terkait Video Mesum, Kepala BKD Siak Diberhentikan dan Bakal Diperiksa Polisi
Redaksi
Sabtu, 16 November 2013 - 03:19:00 WIB
fhoto : goriau.com
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Promosi, Putra Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri
Jumat, 05 Juni 2026 - 08:23:03 Wib Hukum
Kejari Kuansing Raih Penghargaan Nasional, Harun Sunadi: Amanah Tingkatkan Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:38:39 Wib Hukum
Penimbunan Lahan Skala Besar Dijalan Rustam S Abrus, Bapenda akan Cek Pajak Galian C
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:37:06 Wib Hukum

