Sore Nanti, MK Putus Perkara Sengketa Pilgubri

Sore Nanti, MK Putus Perkara Sengketa Pilgubri
fhoto : simantab.com


JAKARTA- Hari ini Rabu (9/10 ) sekitar pukul 15.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan membacakan putusan dalam majelis sidang MK terkait sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Dimana pihak Pemohon adalah pasangan calon gubernur Riau nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy sedangkan pihak Termohon adalah KPU Riau dan pihak terkait 1 pasangan nomor urut 2 Annas Maamun-Andi Rahman dan terkiat 2 pasangan nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Hidayat.

Sebelumnya, MK sudah menggelar empat kali sidang terkait sengketa Pilkada Riau ini, mulai dari pokok-pokok keberatan dalam gugatan oleh Pemohon pasangan nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy, sidang kedua jawaban KPU Riau dan pihak terkiat 1 dan 2, kemudian sidang ketiga dan keempat pemeriksaan saksi-saksi baik dari Termohon maupun Pemohon.

Sebagaimana dalam Petitum Pemohon yang dimohonkan ke MK adalah agar menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum Keputusan KPU Riau. Nomor 131/Kpts/KPU-Prov-004/2013, menetapkan pasangan calon monor urut 4 sebagai pemenang dalam Pemilukada Riau 2013.

Selain itu Pemohon juga meminta MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Pekanbaru, Kampar, Kuansing, Rohul, Rohil, Rohul, Siak, dan Inhil selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan MK.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, pasangan nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy selalu kompak hadir disetiap persidangan yang dilakukan MK sejak awal. Tapi mungkin kah dalam sidang putusan MK kali ini, pasangan ini tetap hadir atau tidak? Ditunggu saja.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index