Masyaallah, 18 Kali Curi Kotak Infaq Masjid, Pemuda Bengkalis Akhirnya Digerebek Warga

Masyaallah, 18 Kali Curi Kotak Infaq Masjid, Pemuda Bengkalis Akhirnya Digerebek Warga
Tersangka saat diamankan di Polres Bengkalis. ( fhoto : goriau.com )

BENGKALIS - Bak kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. SR (29) warga Gang Sahabat Desa Kelapapati Tengah, di aksinya yang 18 kali mencuri kontak infaq di 7 masjid besar di sekitaran kota Bengkalis, akhirnya berhasil diringkus warga dan diserahkan ke Polsek Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (7/9) siang.


Kapolsek Bengkalis Iptu Mebi Trisono ketika dikonfirmasi tadi siang membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan aksi tersangka yang sehari-hari berjualan kacang diketahui Sandra, salah seorang warga yang telah mengintai perbuatan tersangka di luar masjid.


Tersangka pada waktu itu berpura-pura menumpang salat, setelah keadaan masjid sepi membongkar kotak amal dengan peralatan yang telah dipersiapkan di dalam tasnya dan langsung digerebek warga. Khusus Masjid Attaqwa Desa Air Putih, ini merupakan aksi kedua SR.


''Menurut keterangan saksi, kronologis kejadiannya si tersangka berpura-pura numpang salat di Masjid Attaqwa Desa Air Putih setelah keadaan sepi lalu melakukan aksinya dengan peralatan yang sudah dipersiapkan dalam tasnya, namun tanpa dia sadari, aksinya telah diintai warga yang bernama Sandra dan Alizar, kemudian digerebek dan diserahkan ke kita kemudian kita amankan dan kita periksa, diketahui aksi tersangka ini sudah yang kedua kali dilakukannya di Masjid Attaqwa, sebelumnya dia juga pernah membongkar kotak infaq masjid tersebut pada tanggal 25 Agustus 2013," ungkap Kapolsek.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka SR, lanjut Kapolsek, SR mengaku tidak hanya beraksi di Masjid Attaqwa saja melainkan juga di tujuh mesjid lainnya‎, diantaranya Masjid Al-Kausar Jalan Pembangun,‎ Masjid Al-Istidah Desa Wonosari, Masjid Al-Manar Wonosari Tengah,‎ Masjid Raya Selatbaru,‎ Masjid di Desa Pedekik dan Masjid Attaqwa desa Air Putih.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak infak milik Masjid Attaqwa, uang hasil curian Rp35.000, satu tas yang berisikan 2 buah kunci tank, 1 buah obeng, 1 buah alat pemotong kaca, 1 buah kunci pas, satu buah kawat kecil untuk mengambil uang, satu gunting kecil dan satu unit sepeda motor warna merah tanpa plat nomor.( sumber : goriau.com )

Berita Lainnya

Index