PEKANBARU- Kasus penipuan kembali terjadi. Kali ini, menimpa salah seorang pemilik toko grosir, Toko Oyon di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Sukajadi Pekanbaru. Adalah IN seorang pedagang Pasar Arengka yang memesan 80 sak gula seharga Rp44,4 juta. Namun, hingga kini, diduga pelaku itu tak mau membayarnya. Ia terpaksa dipolisikan oleh pemilik toko, Dedi Yonnadi (29).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika diduga pelaku memesan 80 sak gula, 2 September silam. Ia mengatakan akan mengirimkan gula tersebut ke Duri, Bengkalis. Ia berjanji akan membayar gula itu setibanya gula itu sampai di Duri. Korban percaya dan menyepakatinya. Karena diduga pelaku itu mengaku bahwa ia adalah adik dari salah seorang relasi korban.
Setelah beberapa lama menunggu, korban mencoba menghubungi dan meminta agar diduga pelaku membayarnya. Namun, tidak diindahkan. Merasa tertipu, korban terpaksa menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru atas kasus penipuan atau penggelapan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SH SIK membenarkan laporan tersebut. Diungkapkannya, polisi tengah menyelidiki laporannya. "Laporannya sudah diterima dan tengah kita (polisi-red) selidiki," ungkap Hermansyah. ( sumber : riauterkini.com )
Beli 80 Karung Gula tak Bayar, Pedagang Dipolisikan
Redaksi
Jumat, 06 September 2013 - 06:48:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum
Jaksa Periksa 5 PNS Pemkab Kuansing Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:57:28 Wib Hukum
Heboh Warga Pangean Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Kuantan
Ahad, 10 Maret 2024 - 11:32:15 Wib Hukum
Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang
Jumat, 08 Maret 2024 - 21:49:19 Wib Hukum