Beli 80 Karung Gula tak Bayar, Pedagang Dipolisikan

Beli 80 Karung Gula tak Bayar, Pedagang Dipolisikan
gula . ( ktc )

PEKANBARU- Kasus penipuan kembali terjadi. Kali ini, menimpa salah seorang pemilik toko grosir, Toko Oyon di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Sukajadi Pekanbaru. Adalah IN seorang pedagang Pasar Arengka yang memesan 80 sak gula seharga Rp44,4 juta. Namun, hingga kini, diduga pelaku itu tak mau membayarnya. Ia terpaksa dipolisikan oleh pemilik toko, Dedi Yonnadi (29).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika diduga pelaku memesan 80 sak gula, 2 September silam. Ia mengatakan akan mengirimkan gula tersebut ke Duri, Bengkalis. Ia berjanji akan membayar gula itu setibanya gula itu sampai di Duri. Korban percaya dan menyepakatinya. Karena diduga pelaku itu mengaku bahwa ia adalah adik dari salah seorang relasi korban.

Setelah beberapa lama menunggu, korban mencoba menghubungi dan meminta agar diduga pelaku membayarnya. Namun, tidak diindahkan. Merasa tertipu, korban terpaksa menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru atas kasus penipuan atau penggelapan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SH SIK membenarkan laporan tersebut. Diungkapkannya, polisi tengah menyelidiki laporannya. "Laporannya sudah diterima dan tengah kita (polisi-red) selidiki," ungkap Hermansyah. ( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index