H - 2 Pilgubri, DKPP Gantung Nasib WIN

H - 2 Pilgubri, DKPP Gantung Nasib WIN
Pasangan Wan Abubakar- Isjoni. ( hrc )

JAKARTA - Memasuki H-2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum juga memastikan jadwal sidang lanjutan gugatan pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni atau WIN terhadap KPU Riau. Artinya belum dapat dipastikan apakah pasangan ini akan ikut bertarung di Pilgubri 4 September ini.

"Dari jadwal yang saya terima, tidak ada sidang putusan untuk pasangan WIN atas KPU Riau. Tapi kalau ada perkembangan, nanti saya kabari," kata Humas DKPP Teten Jamaludin di Jakarta, Senin (2/9/2013).

Sidang putusan DKPP dengan nomor registrasi perkara No.82/DKPP-PKE-II/2013, No.86/DKPP-PKE-II/2013, No.87/DKPP-PKE-II/2013 merupakan sidang keempat sebagai tindaklanjut adanya pengaduan terhadap KPU Riau dari pengadu I, Wan Abu Bakar. Pengadu II, Asep Ruhiat selaku kuasa hukum cawagub Riau HR Mambang Mit dan Pengadu III, Bambang R Rumnan (mewakili pengaduan masyarakat).

Pernyataan Teten diamini oleh M. Rais, selaku kuasa hukum WIN. Meski sejak awal sudah meminta DKPP untuk memutus perkara sebelum digelarnya Pilgubri, ditambah pernyataan Saut Sirait yang memimpin sidang kedua dan ketiga untuk mengelar sidang secara long march, namun hingga kini, pihaknya belum memperoleh informasi seputar jadwal putusan sidang terhadap kliennya tersebut.

"Hingga siang ini, kami masih terus menungu jadwal putusan sidang atas pengaduan WIN. Tapi sampai saat ini pula belum ada informasinya, "ujar M. Rais pasrah.

Setali tiga uang, cagubri dari jalur independen Wan Abubakar juga menegaskan masalah jadwal putusan, sebaiknya ditanyakan kepada kuasa hukumnya.( MRnetwork/halloriau.com)

Berita Lainnya

Index