Bagi yang Mau Jadi PNS, Siapkan Dari Sekarang Syarat-syarat Ini

Bagi yang Mau Jadi PNS, Siapkan Dari Sekarang Syarat-syarat Ini
Ilustrasi. ( dtc )

JAKARTA  - Pemerintah meminta seluruh masyarakat yang ingin menjadi abdi negara untuk bersiap. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013 meminta calon pegawai negeri sipil (CPNS) menyiapkan diri dan siap memenuhi beberapa syarat.

Seperti dikutip detikFinance, Selasa (27/8/2013) berikut data-data dan dokumen pendukung minimal bagi CPNS yang harus disiapkan:

    Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir
    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
    Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB
    Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
    Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
    Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi
    Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah

"Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi)," ungkap penjelasan surat edaran tersebut.

Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. ( sumber : detik.com )

Berita Lainnya

Index