TUBAN - Kasus asusila gadis di bawah umur wilayah hukum Polres Tuban semakin merajalela. Setelah siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dicabuli seorang pemuda, kali ini gadis 17 tahun menjadi korban nafsu bejat pacarnya.
"Korban masih 17 tahun tapi statusnya bukan pelajar karena protolan SMP," jelas Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, kepada wartawan, Jumat (23/8/2013).
"Kalau tersangka Ahmad Heru Supriyadi, usia 18 tahun, warga Desa Kesamben Kecamatan Plumpang, Tuban," lanjut mantan kapolsek Palang dan Parengan itu.
Menurut Noersento, korban dan tersangka sebenarnya sudah menjalin hubungan asmara. Namun ketulusan cinta korban ternyata dimanfaatkan untuk merenggut kegadisannya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah salah satu temannya. Memanfaatkan kepolosan korban, tersangka dengan mudah merenggut mahkota korban.
Namun naas, setelah itu korban yang takut hamil menceritakan apa yang dialami kepada tetangganya. Hingga akhirnya kejadian itu sampai di telinga orang tua korban.
"Korban takut hamil, jadi bercerita kepada tetangganya sendiri. Kemudian sama tetangga itu diceritakan ke orang tua korban," terang Noersento.
Merasa tak terima, keluarga korban melaporkan tersangka ke Polres Tuban. Selanjutnya polisi memvisum korban dan langsung mengamankan tersangka di rumahnya.
"Menurut pengakuan tersangka dan korban, mereka baru satu kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Meski dilakukan suka sama suka, tapi karena korban dibawah umur, jadi yang bersangkutan terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.( detik.com )
Renggut Kegadisan Pacar, Sang Pria Dibekuk Polisi
Redaksi
Jumat, 23 Agustus 2013 - 01:36:00 WIB
Ilustrasi. ( detik.com )
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Promosi, Putra Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri
Jumat, 05 Juni 2026 - 08:23:03 Wib Hukum
Kejari Kuansing Raih Penghargaan Nasional, Harun Sunadi: Amanah Tingkatkan Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:38:39 Wib Hukum
Penimbunan Lahan Skala Besar Dijalan Rustam S Abrus, Bapenda akan Cek Pajak Galian C
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:37:06 Wib Hukum

