Usai Upacara HUT RI 68, 41 Napi Rutan Teluk Kuantan Terima Remisi

Usai Upacara HUT RI 68, 41 Napi Rutan Teluk Kuantan Terima Remisi
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - HUT RI ke-68 mendapat berkah bagi sebagian narapidana ( Napi ) yang ada di  rumah tahanan ( Rutan ) cabang Teluk Kuantan. Setidaknya 41 Nap bakal mendapat remisi  atau pengurangan hukuman, termasuk salah satu Napi yang berumur 16 tahun.

"Alhamdulillah sebanyak 41 napi dapat remisi pada HUT RI, semuanya laki-laki. Tidak ada yang bebas cuma dapat remisi,"kata Kacab Rutan Teluk Kuantan, Hendro SN, A.md, S.Sos, M.Si, kepada waratwan, Rabu (14/8) lalu.

Menurutnya, penyerahan remisi bagi 41 napi nanti akan dilaksanakan di Rutan Teluk Kuantan usai upacara HUT RI pada 17 Agustus oleh Bupati H Sukarmis . Terkait hal ini. fihak Rutan Cabang Teluk Kuantan telah menyebarkan undangan baik kepada pemerintah maupun unsur muspida yang ada di Kuansing.
"Jelang acara pemebrian remisi nanti semua persiapan akan kita siapkan, kita juga telah melakukan koordinasi dengan protokol Setdakab Kuansing untuk menyambut pak Bupati di Rutan nanti,"kata Hendro.

Dijelaskan Hendro, remisi diberikan tergantung masa pidananya, kalau pidananya satu tahun itu biasanya mendapat remisi 1,5 bulan, kalau pidana dua tahun 3 bulan, dan kalau pidana tiga tahun 5 bulan, begitu seterusnya. Remisi ini sudah ada ketentuan secara umum,"paling rendah rremisi satu bulan,"ujarnya.

Menurut Hendro, agar dapat menerima remisi secara umum narapidana harus berkelakuan baik, ini merupakan salah satu syarat mendapatkan remisi. Untuk remisi khusus narapidana harus menjalani minimal 6 bulan penjara. Sedangkan remisi umum harus menjalani setengah masa hukumannya. Khusus untuk tahanan karena terlibat Narkotika, Terorisme dan sejenisnya  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang bersangkutan harus telah menjalani 1/3 pidana kurungan.

Pemberian remisi ini ujarnya hendaknya menjadi contoh bagi Napi lain agar menjadi warga binaan yang baik, sehingga jika kelak kembali lagi kemasyarakat dapat berguna dan bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Hendro menambahkan, saat ini jumlah tahanan di Rutan Teluk Kuantan ada 221 napi yang menjalankan masa hukumannya. ,"yang paling penting untuk mendapatkan remisi napi harus berkelakuan baik,"katanya lagi.

Hendro melanjurkan, sebelumnya, pada Idul Fitri lalu sebanyak 31 napi juga mendapatkan
remisi Dari 31 orang yang mendapatkan remisi tersebut, 1 orang dinyatakan bebas. Namun pada HUT RI ini tidak ada yang bebas.( yus )

Berita Lainnya

Index