Ditahan Lebih 70 Hari, Gubri Belum Jelas Kapan Mulai Disidang

Ditahan Lebih 70 Hari, Gubri Belum Jelas Kapan Mulai Disidang
Gubri HM. Rusli Zainal saat berada di gedung KPK beberapa waktu lalu. ( ktc )

JAKARTA- Adanya permintaan dari kuasa hukum M Rusli Zainal Rudi Alfonso beberapa waktu lalu, agar kasusnya dilimpahkan ke proses persidangan melihat masa tahanan sudah lebih tiga bulan. Mendapat respon yang dingin dari KPK, dengan menyebutkan proses hukum tidak tergantung dari desakan pengacara atau pihak mana pun.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto kepada riauterkini.com, Selasa (13/8/13) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta saat ditanya terkait adanya permintaan kuasa hukum M Rusli Zainal agar kasusnya dilimpahkan ke pensidangan melihat penahanan M Rusli Zainal sudah lebih dari tujuh puluh hari sejak dilakukan penahanan oleh KPK.

"Kita tidak bisa didesak oleh siapa pun, apalagi pengacara. KPK tidak tergantung pada desakan pengacara karena tugas mereka kan begitu, jadi biarkan saja," kata Bambang Widjayanto.

Saat ditanya tanggapannya, terkait masa penahanan yang sudah lebih tujuh puluh hari sejak ditahan. Mantan pengacara ini menyebutkan, kalau KPK tidak selalu berpatokan kepada masa penahanan tapi tergantung kelengkapan alat bukti.

"KPK kan tidak selalu harus berpatokan kepada masa penahanan. Kalau KPK masih merasa perlu, tentu bisa ditahan sampai KPK merasa cukup bukti," sebut mantan aktivis HAM ini.

Sebelumnya, kuasa hukum atau pengacara M Rusli Zainal meminta KPK agar secepatnya melimpahkan kasus tersebut ke proses selanjutnya, yakni persidangan. Hal ini dilakukan, tambahnya melihat masa tahanan sudah lebih dari tujuh puluh hari.

"Kasihan juga Beliau, sudah lebih dari tiga bulan ditahan di Rutan. Makanya kita minta agar secepatnya kasus ini dilimpahkan ke persidangan," katanya beberapa waktu lalu.( riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index