''Dalam waktu dekat kita akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten bengkalis yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Siak yang tersangkanya Purwanto (28) warga Malang Jawa Timur dan rekannya Abdul Malik (42),'' jelas Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Minggu (14/7/2013).
Dijelaskan Kapolres, mudah-mudahan proses rekontruksi dan pemberkasan dapat segera di laksanakan. ''Saat ini persiapan ke proses itu sedang dilakukan, dan akan secepatnya di limpahkan ke kejaksaan,'' terang Kapolres.
Lanjut Kapolres tersangka tersebut di kenakan pasal pembunuhan berencana. ''Untuk Purwanto dikenakan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 JO 365 KUHP, dan tersangka Abdul Malik juga di kenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,'' kata Kapolres.
Diketahui sebelumnya telah terjadi tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Polres Siak Pembunuhan terhadap korbannya seorang Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis. Ahmad Ramli. ( goriau.com )